Apa Itu Bank?

Jenis Bank & Definisi, Pengertian Bank Sentral, Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat


Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.


DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:

” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”

” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”

” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.


Uang
Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

[sunting] Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
* Dikeluarkan oleh pemerintah
* Dijamin dengan undang-undang
* Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
* Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

* Dikeluarkan oleh Bank Sentral
* Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
* Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
* Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

* Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
* Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
* Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
* Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)

Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu

* Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
* Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
* Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
* Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.

Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

* Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

* Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
* Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
* Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
* Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
* Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
* Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
* Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
* Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

* Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
* Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
* Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.



Treasury Single Account (TSA): Implementasi pada KPPN Jakarta II

Rekening Perbendaharaan Tunggal atau Treasury Single Account (TSA) merupakan salah satu contoh praktek-praktek terbaik internasional (best practices) dalam pengelolaan kas yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi keuangan negara melalui sentralisasi saldo kas. Perwujudan TSA sebagai bagian integral pengelolaan perbendaharaan merupakan amanat dari Pasal 12 dan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Uji cobanya telah dimulai sejak bulan Juli 2005 yang diawali dengan suatu pilot project pada KPPN Jakarta II.

Dalam hal pengelolaan kas negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki rekening pada bank-bank umum untuk menampung penerimaan maupun pengeluaran negara. Penerimaan maupun pengeluaran tersebut ditampung pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah selaku Bank Operasional atau Bank Persepsi. Pengeluaran ditampung pada Bank Operasional sedangkan penerimaan ditampung pada Bank Persepsi.

Permasalahan yang ada pada saat ini adalah terdapat uang mengendap yang nilainya relatif cukup besar pada Bank Operasional. Sebagai contoh KPPN Jakarta II mengelola pengeluaran non gaji dimana pagu yang diperkenankan sebesar 20 milyar rupiah. Sedangkan rata-rata pengeluaran gaji yang dilakukan KPPN per bulan adalah sebesar 63 milyar rupiah. Kenyataan tersebut telah menimbulkan adanya saldo kas yang tidak terpakai (idle cash balance). Saldo kas yang tidak terpakai yang nilainya signifikan tersebut selama ini tidak dioptimalisasi penggunaannya untuk kepentingan Pemerintah. Padahal saldo kas tidak terpakai seyogyanya digunakan untuk kegiatan investasi yang mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah. Hal tersebut, dari perspektif manajemen keuangan merupakan bukti bahwa sistem pengelolaan kas yang selama ini berlaku telah menimbulkan opportunity loss bagi Pemerintah.

Selain itu, idle cash balance secara tidak langsung meningkatkan kebutuhan pinjaman dari Pemerintah. Idle cash balance memungkinkan Pemerintah meminjam atau membayar bunga untuk membiayai suatu pengeluaran bagi beberapa pengguna anggaran, sedangkan pada kenyataannya terdapat saldo kas tidak terpakai (kelebihan uang) pada rekening pengguna anggaran yang lain. Hal tersebut menjadikan pengelolaan kas Pemerintah menjadi kurang efektif dan efisien.

Sejalan dengan adanya permasalahan idle cash balance, secara simultan telah menimbulkan permasalahan lain yang merupakan implikasi sistem yang selama ini berjalan yaitu adanya ribuan rekening bank dengan saldo kas yang tidak berbunga. Sedangkan dari sisi pelaporan, sistem yang ada menyulitkan rekonsiliasi antara rekening Pemerintah dan rekening koran bank.

Uraian di atas menggambarkan serta menegaskan portret kondisi tidak optimalnya pengelolaan kas negara. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2004, diperlukan suatu pendekatan atau model yang diaplikasikan dalam sistem Perbendaharaan Negara yaitu Treasury Single Account dengan prinsip sentralisasi saldo kas penerimaan dan pengeluaran negara. Dengan dimulainya uji coba pelaksanaan TSA khususnya terkait dengan pengeluaran pada KPPN Jakarta II diharapkan manajemen kas yang efisien dan efektif dapat terwujud.

Treasury Single Account (TSA)

Secara umum Treasury Single Account didefinisikan sebagai suatu rekening atau sekumpulan rekening yang saling berhubungan yang digunakan Pemerintah untuk melakukan transaksi keuangan negara. TSA ditengarai efektif untuk mengoptimalisasi opportunity cost dari saldo kas yang mengendap atau tidak terpakai pada rekening pemerintah yang tersebar pada bank-bank umum. TSA adalah suatu rekening dimana semua saldo kas penerimaan dan pengeluaran dikonsolidasikan. TSA yang diterapkan adalah TSA dengan mekanisme zero balance account (ZBO) atau rekening saldo nihil. Sehingga saldo lebih selalu ditransfer ke rekening BUN/ Rekening Kas Umum Negara. Konsolidasi pada rekening BUN/RKUN mengakibatkan saldo pada bank operasional atau bank persepsi selalu nihil dan tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai.

Ada tiga prinsip yang mendasari aplikasi TSA dalam sistem pengelolaan kas negara. Pertama, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terdapat di Bank Indonesia (pasal 22 ayat 3 No. 1/2004). Kedua, semua penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (pasal 22 ayat 6 dan 8 UU No.1/2004). RKUN menjadi muara dari setiap transaksi keuangan Pemerintah yang mengakibatkan semua rekening Pemerintah pada bank-bank umum menjadi nihil. Ketiga, semua rekening setiap hari terkonsolidasikan di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan kas.

Seperti yang telah diuraikan di atas, tujuan dari TSA adalah optimalisasi pengelolaan kas negara. Dalam tataran teknis, aplikasi TSA secara khusus diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efisien atas arus kas rekening bank pemerintah, mengurangi pemisahan dari saldo-saldo yang terdapat dalam berbagai rekening bank, mengurangi idle cash balance(saldo kas yang tidak terpakai), mengembangkan strategi untuk penempatan/investasi tanpa risiko kelebihan saldo kas, serta mengurangi keterlambatan pergerakan antar bank terkait dengan operasi perbendaharaan.

Implementasi TSA pada KPPN Jakarta II

Di Indonesia, implementasi TSA telah dimulai dengan diujicobakannya mekanisme tersebut pada KPPN Jakarta II sejak bulan Juli 2005 sebagai pilot project. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 9/PB/2005 tanggal 27 Juni 2005 tentang Pelaksanaan Uji Coba Mekanisme Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kerja KPPN.

Tujuan dari uji coba mekanisme TSA atau Mekanisme Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil sesuai dengan Perdirjen No. 09/PB/2005 ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan bagi penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara. Sedangkan secara khusus tujuan pilot project pada KPPN II adalah untuk meningkatkan/memperbaiki prosedur pembayaran di KPPN dengan menggunakan rekening saldo-nihil pada bank operasional.

Dasar pemilihan KPPN Jakarta II sebagai pilot project pelaksanaan TSA dilandasi oleh 2 (dua) hal. Pertama, karena lokasi KPPN Jakarta II yang relatif dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, dengan maksud pada masa uji coba TSA, koordinasi dan evaluasi untuk melihat tingkat keberhasilan aplikasi TSA tersebut dapat berjalan lebih lancar. Alasan kedua pemilihan KPPN Jakarta II adalah karena beban kerja KPPN Jakarta II yang relatif tidak terlalu besar dibanding dengan KPPN-KPPN lain di Jakarta, sehingga untuk tahap awal permasalahan yang mungkin dihadapi pada masa uji coba tidak akan mengganggu jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sendiri.

Perluasan pilot project juga telah dilakukan pada 2 (dua) KPPN lain yaitu KPPN Bekasi dan KPPN Batam. Di masa yang akan datang, akan dipersiapkan suatu rencana untuk menerapkan sistem rekening saldo-nihil pada semua KPPN.

Mekanisme Pembayaran pada KPPN Jakarta II

Dalam melakukan pembayaran kepada 6 unit Kementerian/Lembaga yang menjadi tanggung jawab pelayanannya, KPPN Jakarta II memiliki 1 (satu) Bank Operasional I dan 3 (tiga) Bank Operasional II. Untuk pengeluaran non-gaji, berdasarkan SP2D, KPPN menerbitkan bilyet giro kepada Bank Indonesia agar melimpahkan dana sebesar yang diminta. Kemudian BO I (non-gaji) tersebut yang akan membayarkan/mencairkan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga. Sedangkan untuk pengeluaran gaji, berdasarkan SP2D gaji, KPPN menerbitkan bilyet giro kepada BI untuk selanjutnya BI mentransfer dana yang diminta kepada ke-3 BO II (gaji) KPPN Jakarta II untuk selanjutnya dibayarkan ke rekening bendahara atau pegawai.

Sesuai dengan prinsip TSA, baik rekening penerimaan maupun rekening pengeluaran harus bersaldo nihil dengan cara mengkonsolidasikan setiap penerimaan dan pengeluaran yang ada pada Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia. Namun, sebagai langkah awal, saat ini kas saldo nihil baru diujicobakan untuk rekening-rekening yang terkait dengan pengeluaran saja.

Mekanisme Pencairan Dana

Pada mekanisme pencairan dana sebelum pemberlakuan TSA, permasalahan yang dihadapi adalah terdapatnya jumlah saldo perbendaharaan yang tidak terpakai yang sangat besar pada Bank Operasional. Pengendapan saldo tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan sebaliknya akan menguntungkan pihak bank. Lihat Ilustrasi I: Mekanisme pencairan dana sebelum diberlakukannya TSA.

Sebagai contoh, pada KPPN II, dalam BO I (non-gaji) selama bulan April 2005, saldo rata-rata akhir hari kerja dalam rekening adalah 14 milyar. Opportunity cost @ 10 % per tahun terdapat 1.4 milyar per tahun (Rp 11,62 juta perbulan). Seperti diketahui, April adalah bulan dimana pengeluaran belum terlalu banyak, maka dengan perhitungan yang sama, misalnya untuk bulan September, pemerintah memperoleh kerugian yang lebih besar lagi (higher opportunity loss). Di pihak bank, sebaliknya terdapat keuntungan dalam memproses rata-rata 150 SPPD per hari untuk BO I (non-gaji) atau 3000 SPPD per bulan yaitu Rp 3.800 per transaksi. Sedangkan dana yang ditransfer pada rekening BO II mengendap selama 6 hari kerja. Dengan pembayaran gaji rata-rata per bulan pada KPPN Jakarta II sebesar Rp 63 milyar, mekanisme ini telah membebani Perbendaharaan sekitar Rp 175 juta perbulan pada tingkat bunga 10 % pertahun.

Ilustrasi 1: Mekanisme Pencairan Dana Sebelum Diberlakukan TSA

Pada Bank Operasional I (Rekening Non-Gaji)

1. KPPN menerbitkan SP2D
2. Semua SP2D yang diterbitkan pada hari sebelumnya dikirim ke Bank Operasional I pada jam 8:00 pagi hari berikutnya.
3. Bank Operasional I (non-gaji) membayar/mencairkan dana pada rekening bendahara atau pihak ketiga. Pencairan ini dibebankan pada dana KPPN yang ada pada Bank Operasional I.
4. KPPN menerbitkan bilyet giro sesuai dengan kebutuhan dan dikirimkan ke BI
* KPPN mempunyai dana/pagu yang diperkenankan pada BO I sebesar 20 milyar rupiah.
5. BI melimpahkan / transfer dana ke Bank Operasional I (non gaji) berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan oleh KPPN
6. Bank Operasional I akan membayar dana yang ditransfer oleh BI kepada rekening bendahara atau pihak ketiga.

Pada Bank Operasional I (Rekening Gaji)
1. KPPN menerbitkan SP2D Gaji
2. KPPN menerbitkan bilyet giro paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji sesuai dengan SP2D gaji yang diterbitkan dan dikirimkan ke BI
3. Berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan KPPN, BI melimpahkan / transfer dana ke Bank Operasional I (gaji) paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji (tanggal 1).
4. Bank Operasional I (gaji) mentransfer dana ke 3 Bank Operasional II KPPN Jakarta II, paling cepat 6 (enam) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji
5. Setelah 6 (enam) hari kerja dana untuk gaji mengendap pada Bank Operasional II, pada tanggal 1 bulan yang bersangkutan Bank Operasional II membayarkan dana tersebut ke rekening-rekening bank pegawai dan bendahara unit pengeluaran pada cabang bank yang sama.
6. Setelah pembayaran gaji, dana yang diperkenankan untuk mengendap pada Bank Operasional II maksimal sebesar 5 % dari pembayaran gaji bulan yang berkenaan. Dana inilah yang akan digunakan untuk membayar kekurangan gaji, susulan gaji dan honor-honor dalam kelompok belanja pegawai. Apabila terdapat kekurangan, KPPN menerbitkan bilyet giro sebesar dana yang dibutuhkan.

Pada praktik/implementasi TSA, semua uang negara akan terkumpul di Bank Indonesia sehingga tidak ada lagi idle cash balance di bank-bank umum. Pemerintah, sebaliknya, dapat mengelola uang tidak terpakai tersebut untuk kepentingan pemerintah sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2004 yang telah menempatkan kewenangan Menteri Keuangan untuk menyimpan uang negara, menempatkan uang negara, mengelola/menatausahakan investasi. Lihat Ilustrasi 2: mekanisme pencairan dana sesudah diberlakukannya TSA.

Ilustrasi 2: Mekanisme Pencairan Dana Setelah Diberlakukan TSA

Pada Bank Operasional I (Rekening non-gaji)


1. KPPN menerbitkan SP2D
2. BO I rekening non gaji memiliki saldo nihil pada awal hari kerja
3. KPPN mengirimkan SP2D ke Bank Operasional Pukul 08.00 dan 12.00 setiap hari kerja.
* SP2D yang dikirimkan pukul 08.00 adalah SP2D tertanggal 'hari ini' yang diproses pada siang hari pada satu hari sebelumnya.
* SP2D yang dikirimkan pukul 12.00 adalah SP2D tertanggal 'hari ini' yang diproses pagi hari pada hari yang sama
4. Bersamaan dengan pengiriman SP2D ke Bank Operasional I, KPPN menerbitkan bilyet giro dan dikirimkan ke BI senilai SP2D yang telah diterbitkan.
5. BI mentransfer dana ke BO I, berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan KPPN
6. BO I akan mencairkan SP2D setelah menerima dana dari BI pada hari yang sama
7. Saldo akhir hari pada BO I (non gaji) akan menjadi nihil setiap hari

Pada Bank Operasional II (Rekening Gaji)
1. KPPN menerbitkan SP2D gaji
2. SP2D gaji disampaikan ke Bank Operasional II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji (tanggal 1)
3. Tiga hari kerja sebelum pembayaran gaji, KPPN akan mentransfer dana ke BO II (gaji) melalui BI.
4. Pada tanggal pembayaran gaji, BO II akan mencairkan gaji ke rekening masing-masing pegawai dan rekening bendahara sesuai dengan SP2D dari KPPN
5. Saldo akhir hari rekening BO II pada tanggal pembayaran gaji harus nihil. Apabila ada sisa dana pada BO II harus ditransfer ke R-BUN/RKUN
6. Setelah tanggal 1 pembayaran gaji, rekening BO II tidak akan dipergunakan lagi. Pembayaran gaji susulan maupun kekurangan gaji akan dilakukan melalui rekening BO I. Dengan demikian rekening BO II hanya aktif selama 4 (empat) hari yaitu tiga hari pada akhir bulan dan satu hari bulan berikutnya.

Implikasi lain dari Penerapan TSA

Selain dengan perubahan mekanisme pencairan seperti diuraikan di atas, terdapat pula beberapa implikasi implementasi TSA. Sebelum diberlakukannya TSA, Pemerintah memperoleh jasa perbendaharaan atas pengendapan uang yang terdapat di beberapa bank Operasional mitra kerja KPPN Jakarta II yaitu sejumlah 2 % dari saldo terendah bulan yang berkenaan. Akan tetapi sebaliknya dengan implementasi TSA, Pemerintah bukan hanya kehilangan pendapatan dari jasa perbendaharan, namun sebagai konsekuensi tidak adanya uang mengendap (rekening bersaldo nihil pada BO I), mekanisme ini berpotensi menimbulkan kewajiban jasa perbendaharaan yang harus dibayar pemerintah atas jasa yang dilakukan bank.

Walaupun dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 9/PB/2005 menyatakan bahwa Bank Operasional tidak diperkenankan memungut biaya transaksi pengeluaran/penyaluran dana APBN (pasal 4) dan selama pelaksanaan uji coba mekanisme baru ini kepada Bank Operasional tidak diberikan imbalan jasa pelayanan (pasal 5), pada kenyataannya saat ini, BO I KPPN Jakarta II telah mengenakan jasa perbendaharaan untuk pihak ketiga. Sehingga, pada saat TSA diberlakukan ke seluruh KPPN akan timbul kewajiban pemerintah untuk membayar jasa perbendaharaan kepada BO I yaitu untuk jasa perbendaharaan yang terkait dengan pembayaran yang dilakukan kepada bendahara saja.

Perlu juga diperhatikan bahwa kemudahan penerapan TSA pada KPPN Jakarta II tidak lepas dari domisili kantor yang berada satu kota dengan Bank Indonesia. Untuk KPPN-KPPN yang tidak berada dalam satu kota dengan BI (KPPN non-BI), implikasi yang timbul dari implementasi TSA adalah penambahan prosedur pencairan dana dimana KPPN non-BI tersebut harus meminta dropping dana ke KPPN Induk yang sekota dengan BI melalui fax senilai SP2D yang diserahkan ke BO I. Untuk selanjutnya KPPN induk mitra kerja KPPN non-BI yang akan menerbitkan bilyet giro kepada BI cabang dan melimpahkan dana kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN non-BI sebesar jumlah yang diminta.

Kesimpulan

Implementasi TSA secara umum memiliki keuntungan bagi Pemerintah dimana tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai di bank umum melainkan semua saldo dikonsolidasikan pada rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara untuk dapat dioptimalisasi melalui investasi Pemerintah yang dikelola oleh Bank Indonesia. Selain itu melalui implementasi TSA, permasalahan lain yang menyangkut administrasi pengelolaan kas dapat diatasi secara lebih efektif.

Namun, adanya TSA juga akan menimbulkan oppotunity cost dimana Pemerintah tidak lagi mendapatkan jasa perbendaharaan. Bahkan sebaliknya di masa yang akan datang hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran negara untuk pembayaran jasa perbendaharaan atas administrasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.

Satu catatan penting yang terkait dengan rencana penerapan TSA ke seluruh KPPN di-masa yang akan datang adalah bahwa keberhasilan TSA sangat tergantung pada kemajuan teknologi informasi. Walaupun mekanisme sentralisasi saldo kas ini berpotensi memberikan hasil yang signifikan, kesuksesan dari pelaksanaannya tergantung pada tingkat perkembangan teknologi modern dimana link elektronik antara unit pengeluaran (pengguna anggaran), bank (BI dan bank-bank umum) serta kantor Perbendaharaan (KPPN) dimungkinkan untuk diterapkan. (Win'S)

2 komentar:

catherine william mengatakan...

Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com

Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com


Aplikasi pinjaman meliputi:

  Nama: _________
  Alamat: _________
  Negara: _________
  Okupasi: _________
  Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
  Tujuan Pinjaman _________
  jangka waktu kredit__
  Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________

Silakan hubungi kami melalui e-mail

Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda....