Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi secara sederhana dapat digambarkan sebagai suatu mekanisme transfer resiko keuangan dari satu pihak kepada pihak lain. Artinya bukan resiko musibah bisa terjadi pada anda tetapi resiko keuangan yang timbul akibat musibah tersebut itu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Biasanya yang menanggung resiko keuangan haruslah berbentuk badan hukum. Kenapa? Karena perlu lembaga yang bisa dipercaya yang punya mekanisme untuk membayar klaim apabila terjadi kerugian. Tentu peran pemerintah sangat penting menentukan perusahaan seperti apa yang boleh menanggung resiko asuransi.

Sebelum lebih lanjut mengenai asuransi, ada baiknya anda tahu definisi asuransi menurut hukum asuransi di Indonesia. Definisi ini tercantum dalam undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 yang berbunyi:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Definisi ini lebih memperjelas maksud asuransi dibandingkan definisi yang sudah ada dalam KUHD Pasal 246.

1 komentar:

Nendi mengatakan...

terimakasih untuk infonya, sangat bermanfaat sekali pengertian asuransi itu penting.

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda....