MCO (MISCELIANEOUS CHARGES ORDER) SURAT BERHARGA SEBGAI ALAT
TRANSAKSI DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL
ZULKIFLI, SH


BAB I
PENDAHULUAN

Memasuki abad keduapuluh, akselarasi pertumbuhan ekonomi yang cenderung menjadi global, dan kemajuan ilmu serta teknologi melahirkan kebutuhan baru pula dalam transaksi serta interaraksi baik jasa maupun benda. Keadaan ini menyebabkan banyak transaksi serta interaksi yang dilakukan oleh masyarakat tidak atau belum diatur oleh hukum dan tidak diketahui oleh
masyarakat luas kecuali oleh masyarakat yang melakukan transaksi itu sendiri. Sebagai contoh dalam dunia penerbangan internasional kita jumpai Misscellaneus Cherges Order disingkat MCO yang memudahkan transaksi-transaksi dalam dunia penerbangan internasional. MCO adalah satu bentuk document yang dikeluarkan oleh perusahaan maskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional. Fungsinya adalah sebagai alat perintah membayar, mengisi tiket (reissuence of new document), balance pembayaran dan lain-lain. Dengan semakin banyaknya MCO beredar yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan, dan masyarakat luas, belum banyak mengetahuinya sehingga Penulis mengambil inisiatif untuk menulis dan menjadikannya salah satu sub topik kuliah “Hukum Kontrak Dagang Internasional”. Aspek-aspek yang dibahas dalam tulisan adalah MCO sebagai surat berharga dan alat transaksi dalam penerbangan internasional dan masalah-rnasalah yang timbul dalam praktek penggunaannya.


BAB II
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

Sebelum membahas lebih lanjut tentang MCO, terlebih dahulu kita membahas mengenai surat berharga, terutama dilihat dari segi hukum pada umumnya. Surat berharga, yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai "waarde-papieren" atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai "Negotiable Instrumenst", di dalam per undang-undangan Indonesia tidak dapat kita jumpai suatu rumusan pengertian atau definisi surat-surat berharga.

Menurut Abd. Kadir Muhammad, SH ada dua macam surat yaitu:
A. Surat berharga dan
B. Surat yang mempunyai harga atau nilai-nilai

Ad.1. Surat berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang, (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).

Dengan diterbitkannya surat itu oleh penerbit maka pemegangnya berharap memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat itu kepada pihak ketiga atau yang menyanggupi. Dalam suatu surat berharga tercantum suatu istilah tertentu dan hak atas jumlah uang tersebut mengikuti suratnya. Ini berarti bahwa hak dan surat/kertasnya terjalin satu sama lainnya, atau dengan perkataan lain dalam suratnya mengandung suatu hak yang tidak dapat dipisahpisahkan. Pemegang/holder dari satu surat berharga dapat atas namanya sendiri untuk menuntut pembayaran terhadap penarik, asal saja surat berharga itu diperolehnya secara jujur berdasarkan itikad baik.

Pemegang yang jujur tidak perlu menghiraukan apakah pemegang sebelumnya terdapat cacat atau tidak dalam memperolehnya. Hak tagih itu dapat dialihkan kepada pemegang berikutnya dengan mudah dan surat berharga itu dapat juga diperdagangkan. Hal itu karena adanya clausaclausa pada surat berharga yang sengaja diadapat dikenali dengan tujuan agar dapat diperalihkan kedudukan hukum sipemegang surat kepada orang lain yang menerima pengalihannya.

Pengertian lain, surat berharga merupakan surat bukti tuntutan hutang, pembawa hasil dan mudah diperjual belikan, dari pengertian ini istilah surat adalah berupa ata berupa surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Penanda tanganan tersebut terikat kepada semua yang tercantum dalam alamat tersebt, dan merupakan tanda bukti adanya perikatan dari si penanda tanganan. Dengan perkataan lain datang disini adalah merupakan perikatan yang harus di bayarkan oleh sipenanda tangan akta (debitur). Sebaliknya si pemegang akta mempunyai hak menuntut penanda tangan akta tersebut. Tuntutan itu dapat
berupa uang, cek dapat berwujud benda (konosement) dan dapat pula berupa tuntutan lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak adalah hak untuk menuntut sesuatu pada debitur, yang melekat pada akta surat berharga seolah-olah menjadi satu. Hal ini berarti kalau akta itu hilang musnah maka hak menuntut juga menjadi hilang. Untuk unsur mudah diperjual belikan harus diberi bentuk “aan order, to order" (kepada pengganti) atau bentuk "aan toonder, to bearer" (kepada pembawa). Surat berharga dengan bentuk kepada pengganti diserahkan kepada orang lain dengan cara endosemer, sedangkan bentuk kepada pembawa diserahkan kepada orang lain
dengan cara menyerahkan secara phisik. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal. 163 (3) KUH Perdata.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa surat berharga itu mempunyai tiga fungsi uatama yaitu:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang);
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan
sederhana);
3. Sebagai surat bukti hak tagih.

Ad.2. Surat Yang Mempunyai Harga Atau Nilai

Surat ini adalah sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya, jadi bukan untuk atau pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Surat ini juga tidak dapat diperjual belikan karena tujuannya bukan untuk diperjual belikan. Jika para pihak (kreditur/debitur) megalihkan surat itu harus diberitahukan kepada pihak yang megeluarkan. Mengenai pemberitahuan ini. tidalk terdapat pada surat berharga. Dengan kata lain surat yang mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yangdisebutkan dalam surat itu.

BAB III
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

A. Surat berharga dalam KUHD

Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7
KUHD yang berisi tentang :
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain

ad.1. Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa. suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Nama si pembayar/tertarik;
d. Penetapan hari bayar;
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan;
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel;
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik) Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel.

Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai
surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
- Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
- Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik
berdomisili.
- Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu.

Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

A.d.2. Surat Sanggub.
Surat sanggub adalan surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.


Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggub kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggub" saja, sedangkan surat sanggub kepada pembawa disebutnya "surat promes".

Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a. Surat sanggub tidak mempunyai tersangkut;
b. Penerbit dalam surat sanggub tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggulpi untuk membayar;
c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggub;
d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggub.
e. Penerbit surat sanggub merangkap kedudkan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
- baik clausula: sanggub", maupun nama "surat sanggub" atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
- Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
- Penunjkan hari gugur.
- Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
- Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
- Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

ad.3. CEK

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syaratsyarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Syarat-syarat tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar;
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek

Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit. Dana tersebut dapat disetor sendiri oleh orang yang mengeluarkan cek dapat pula dipinjamkan dahulu oleh suatu bankir, yang memberi kredit kepada yang mengeluarkan cek kosong. Mengenai penyetoran tersebut belakangan ini yang harus melunasi kredit itu adalah yang menerbitkan cek tersebut, kalau tidak ada dana maka mengeluarkan cek itu adalah cek kosong.

Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hukum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.

ad.4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk

Yang dimaksud dengan kwitansi atau kwitansi atas untuk dapat kita lihat dari definisi yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan yaitu: Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

B. Surat Berharga Diluar KUHD

Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD tetapi selain itu masih banyak lagi, akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. MCO (dibahas secara khusus dalam Bab IV)

ad.1. Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari sipenerbit. BilyetGiro merupakan surat yang berharga karena tidak boleh endosemen kepada orang lain. Karena di endosemen saja dilarang, apalagi diserahkan secara phisik sudah tentu dilarang. Karena larangan untuk diendosemen, itu berarti arangan juga untuk menjual kepada orang lain dengan kata lain sukar (tidak boleh) diperjual belikan.

Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
a. Pengertian dari Bilyet Giro
b. Bentuk Bilyet Giro
c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
d. Pengisian bilyet giro
e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
f. Pembatalan bilyet giro.
g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

SEBI ini bertujuan untuk mengatur prosedur pemakaian alat-alat pembayaran giral dalam bentuk bilyet giro untuk seluruh bank umum dan Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.

Ad.2. Travels Cheque

Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Travels Cheque biasanya mempunyai dua bentuk kata CB. Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani atau bentuk kedua, diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.

Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian dsimpan terpisah dengan cek, perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang. Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
- Nama Travels Gheque secara Tersendiri
- Nilai nominal dari travels cheque
- Nama bank yang mengeluarkan
- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
- Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan
- Perintah membayar tanpa syarat
- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
- Tanda tangan dari bank penerbit.

ad.3. Credit Card

Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai. Seperti beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain: Imam Prayogo dan Joko Prakoso, menyatakan "credit card" adalah suatu jenis alat pembayaran, sebagai pengganti uang tunai dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan, yaitu ditempat, dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card, dari bank atau dari bank atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Thomas Suyatno menulis, credit card atau kartu kredit card adalah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang terbuat dari sejenis pelastik dimana di cetak nama sipemegang kartu tersebut, nomor kenaggotaannya dan contoh tanda tangannya.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card it mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:
a. Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)
b. Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu
c. Identitas pemegang kartu
d. Tanda tangan pemegang kartu
e. Nomor urut credit card
f. Keterangan masa berlaku kartu

Dengan pencantuman nama/identitas pemegangnya kartu, ini menjadi tanda pengenal baginya bahwa dengan menunjukan kartu kepada merchant tertentu, ia akan memperoleh, fasilitas yang terkait dengan credit card itu. Selain itu pemegang credit card dapat membeli barang dan jasa tanpa harus membayar saat itu juga. Itulah sebabnya kartu ini disebut kartu kredit, oleh karena kartu ini kepada merchant telah diberi jaminan oleh penerbit bahwa kredit pemegang akan dilunasi oleh penerbit setelah adanya perjanjian terlebih dahulu. Credit card dalam prakteknya bermacam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi :

Tujuan Penerbit (Issuer)
- Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari "bank card" yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. "National Card" yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.
- Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.

Fungsinya:
- Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.
- Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.

Fasilitas yang diberikan:
- American ekspress card mengeluarkan tiga jenis yaitu "Premier Card" dan "Green Card”, ini diberikan kepada kalangan umum dengan batas pembelanjaan US $ 2500 dengan penghasilan US $ 15.000. "Gold Card" kartu ini diberikan kepada kalangan tertentu (direktur) atau sederajat dengan penghasilan rata-rata US $ 40.000/tahun. "Platina Card” diberikan pejabat tinggi (executive) menteri atau konglomerat.
- Master card, yang mengeluarkan dua jenis kartu yaitu, "Ordinary Card yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang mampu atau menengah keatas dengan penghasilan Rp. 10.000.000/tahun. "Gold card" ini diperuntukan bagi golongan menengah dengan penghasilan dibawah Rp.10.000.000,- dari lain-lain.

Dari segi, pemegangnya credit card terdiri dari "Personal/Company Card Suplementery Card.

BAB IV
MCO (MISCELANEOUS CHARGES ORDER) SURAT BERHARGA DAN ALAT
TRANSAKSI DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL

Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain. MCO kalau kita definisikan, adalah suatu alat yang merupakan surat berharga (accountable document) memberikan service dalam bentuk:
1. Transportasi udara
2. Kelebihan bagasi
3. Penyewaan Mobil
4. Uang panjar balance yang dapat diuangkan kembali, Untuk mengcover pembayaran tiket dimuka dan lain-lain.

Dalam ketentuan-ketentuan konvensi yang ada, yang dihindari kesepakatan orang-orang penerbangan, sangat, tonjolkan itikad baik maksudnya orang-orang yang bekerja dan menggunakan MCO penuh dengan itikad baik saling mempercayai terhadap kondisi/status pengesahan yang satu dengan lainya. Saling menghonour diantara perusahaan-perusahaan penerbangan yang telah mengikat perjanjian angkutan antar penerbangan (Interline Traffic Agrement). Masyarakat yang mengunakan MCO ini umumnya sudah mempunyai status gengsi sosial tertentu, tidak dapat diberlakukan secara umum, artinya tidak dapat digunakan oleh orang yang tinggal didesa/kota yang tidak mempunyai kaitan pada suatu (hak) organisasi penerbangan atau suatu organisasi perhotelan. MCO diterbitkan oleh perusahaan penerbangan sipil yang memiliki pesawat dan mempunyai jam penerbangan yang teratur (schedule Airlines).

Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu. Seseorang tidak dapat memiliki atau menguasai lembaran MCO tanpa menyetor uangnya kepada perusahaan penerbangan yang mengissued MCO tersebut.

Ditinjau dari segi yang mengeluarkan MCO ada dua yaitu:
a. Yang dikeluarkan oleh kantor pusat lATA (International Air Transport Assaciation), yang berkedudukan di Monteral (Canada). MCO ini disebut lATA form.
b. Dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan baik anggota lATA maupun tidak dengan syarat telah diakui oleh sebagian anggota penerbangan sipil.

Selain itu MCO dapat pula dibedakan dari nilai nominalnya yaitu:
- Jika tidak ditentukan untuk fasilitas apa MCO tersebut akan digunakan maka nilai nominalnya maximum $ 280 US. Atau equivalent dengan nilai tukar dalam mata uang lain.
- Bila ditentukan atau dispesifikasi untuk apa fasilitas apa digunakan MCO tersebut maka nilai nominalnya tidak terbatas.

Dari uraian diatas diketahui, bahwa tujuan pengeluaran CO adalah untuk pertukaran pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan atau group yang menggunakan fasilitas angkutan udara sehingga banyak aspek yang dapat ditinjau, misalnyasi pengangkut, yang diangkut (orang atau barang), asuransi, perjanjian para pihak (pengangkut dan yang diangkut) dan ketentuan-ketentuan khusus dari negara-negara tersebut.

Hal itu semua secara garis besar diatur dalam ketentuan KUHD dan KUH Perdata yang merupakan aliran eropah continental namun dalam hal hukum udara peranan Anglo Saxon dari eropah continental bercampur sehingga makna hukum konversi mesti dikwalifisir lagi. Hubungan penggunaan MCO dengan sipengangkut, yang diangkut asuransi dan lain-lain. lnilah yang menyebabkan lahirnya konvensi lATA mengenai MCO ini. Berdasarkan Resolution 291 jo Reso 850 lATA Conference maka setiap badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi setiap badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi pihak yang ikut dalam perjanjian antara perusahaan penerbangan internasional lain berhak mengeluarkan MCO pembayaran ticket diantara mereka. Seperti misalnya Garuda Airways meng issued MCO untuk pembelian tiket Japan Air Line atau sebaliknya.

A. MASALAH-MASALAH DALAM PENGGUNAAN MCO

Dalam penggunaan MCO ini ada beberapa masalah yang kemungkinan terjadi seperti pemalsuan atau hilang, perhitungan hutang diantara pengissued dan masalah hukum yang akan diperlakukan apabila timbul perselisihan.
1. Pemalsuan dan hilang
Kupon MCO terdiri dari beberapa kolom yang masing-masing sudah mempunyai standard seperti kolom nama untuk sipemegang, penggunaan untuk apa, dan kolom perusahaan yang mengissued serta kuponnya itu diberikan kode yang disesuaikan dengan kode penerbangan yang besangkutan dan metode komputernya. (contoh terlampir)

Jika terjadi penyalah gunaan atau pemalsuan MCO maka tanggung jawab dibebankan kepada sipengissued pada waktu Clearing House di London, dengan ketentuan sipengissued dapat pula menuntut orang yang memalsukan MCO tersebut berdasarkan hukum negaranya sebagai Locus Delicti.

Masa berlaku MCO adalah satu tahun sejak dikeluarkan dan dapat diperpanjang oleh kantor yang mengeluarkannya. Mengenai masalah MCO yang hilang ada dua kemungkinan pertama MCOnya telah diisi dan yang kedua belum diisi.

a. MCO hilang setelah diisi, dalam hal ini yang berhak atas service tersebut harus segera melapor ke kantor terdekat Airlines yang mengeluarkannya dan disitu ditanda tangani pernyataan hilang, kemudian akan dikeluarkannya MCO yang baru atas persetujuan issueding office. MCO yang hilang tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black listed) yang akan dikirim ke setiap perusahaan penerbangan, agen diseluruh dunia.
b. MCO hilang belum diisi oleh Airlines yang bersangkutan dilakukan black listed keseluruh airlines agen dunia. MCO ini sangat berbahaya disebabkan dapat berlaku tanpa dispesifikasi dan nilainya bisa tidak terbatas. Dan tanda tangan didalam MCO sewaktu mengisi tidak ada seperti cek atau giro. Penggunaan stempelpun gampang ditiru sehingga MCO ini gampang disalah gunakan setiap orang. Oleh Karena itu untuk mengatasinya diperlukan kecermatan, ketelitian dan jika ada kecurigaan segera dilaporkan.

2. Perhitungan hutang diantara pengissued.
Masalah perhitungar, hutang piutang atau komisi antara perusahaan penerbangan yang tergabung dalam lATA atau tidak yang menjadi pihak dalam perjanjian antara perusahaan pernerbangan internasional, akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu di clearing house di London, berdasarkan jumlah persentase MCO yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan penerbangan yang lain. Misalnya suatu tiket menggnakan MCO yang dikeluarkan oleh Garuda untuk perjalanan ke Amsterdam dari Medan. Penerbangan Medan Jakarta Singapura naik Garuda, Singapura Colombo Amsterdam naik KLM, maka dengan mempergunakan MCO yang dikeluarkan garuda supaya dapat diketahui biayanya harus dihitung di Clearing house London.
Dengan demikian akan terdapat keseimbangan antara penerbangan dan terjadi suatu kerjasama yang harmonis.

3. Masalah hukum yang mengatur jika terjadi perselisihan.
Dalam dunia penerbangan terutama yang tergabung dalam IATA maka anggotanya juga harus tunduk kepada kententuan lATA yaitu konvensi Jenewa, dan mengenai peradilannya berpusat di New York. Jadi jika seandainya timbul perselisihan diantara pengissiued maka akan diselesaikan menurut peraturan yang mereka patuhi yaitu Resolution 291 jo Reso lATA yang isinya menyatakan "suatu perselisihan antara suatu perusahaan penerbangan akan diadili di New York.


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Kadir Muhammad, SH; Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993,

HMN. Purwosutjipto, SH ; Pengertian Hukum Dagang Indonesia (Hukum Surat Berharga), Djambatan, Jakarta, 1987.

Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH ; Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Fakultas Hukum UGM, Jogjakarta, 1989.

Imam Prajogo Suryo Hadi Broto & Djoko Prakoso, Surat Berharga, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Thomas Suyatno at all, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Jakarta, 1988.

Prof. Subekti, SH & R.Tjitrosudibio ; KUH Dagang, PT.Pradnya Paramita (1991)

Prof. Subekti, SH & R. Tjitrosudibio ; KUH Perdata PT.Pradnya Paramita, Jakarta 1990.

Rasjimarmadja, SH ; Peranan Dan Aspek-aspek Hukum Surat-surat Berharga, Seminar.
Air Line F'assanger Tariff

IFD Sembiring, General Manager Travel Biro, PT. Mercu Eka Pacific, Medan (Wawancara).
Manual Of lATA Conference

Passage Manual Garuda

Apa Itu Bank?

Jenis Bank & Definisi, Pengertian Bank Sentral, Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat


Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.


DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:

” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”

” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”

” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.


Uang
Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

[sunting] Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
* Dikeluarkan oleh pemerintah
* Dijamin dengan undang-undang
* Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
* Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

* Dikeluarkan oleh Bank Sentral
* Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
* Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
* Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

* Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
* Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
* Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
* Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)

Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu

* Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
* Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
* Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
* Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.

Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

* Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

* Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
* Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
* Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
* Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
* Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
* Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
* Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
* Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

* Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
* Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
* Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.



Treasury Single Account (TSA): Implementasi pada KPPN Jakarta II

Rekening Perbendaharaan Tunggal atau Treasury Single Account (TSA) merupakan salah satu contoh praktek-praktek terbaik internasional (best practices) dalam pengelolaan kas yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi keuangan negara melalui sentralisasi saldo kas. Perwujudan TSA sebagai bagian integral pengelolaan perbendaharaan merupakan amanat dari Pasal 12 dan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Uji cobanya telah dimulai sejak bulan Juli 2005 yang diawali dengan suatu pilot project pada KPPN Jakarta II.

Dalam hal pengelolaan kas negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki rekening pada bank-bank umum untuk menampung penerimaan maupun pengeluaran negara. Penerimaan maupun pengeluaran tersebut ditampung pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah selaku Bank Operasional atau Bank Persepsi. Pengeluaran ditampung pada Bank Operasional sedangkan penerimaan ditampung pada Bank Persepsi.

Permasalahan yang ada pada saat ini adalah terdapat uang mengendap yang nilainya relatif cukup besar pada Bank Operasional. Sebagai contoh KPPN Jakarta II mengelola pengeluaran non gaji dimana pagu yang diperkenankan sebesar 20 milyar rupiah. Sedangkan rata-rata pengeluaran gaji yang dilakukan KPPN per bulan adalah sebesar 63 milyar rupiah. Kenyataan tersebut telah menimbulkan adanya saldo kas yang tidak terpakai (idle cash balance). Saldo kas yang tidak terpakai yang nilainya signifikan tersebut selama ini tidak dioptimalisasi penggunaannya untuk kepentingan Pemerintah. Padahal saldo kas tidak terpakai seyogyanya digunakan untuk kegiatan investasi yang mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah. Hal tersebut, dari perspektif manajemen keuangan merupakan bukti bahwa sistem pengelolaan kas yang selama ini berlaku telah menimbulkan opportunity loss bagi Pemerintah.

Selain itu, idle cash balance secara tidak langsung meningkatkan kebutuhan pinjaman dari Pemerintah. Idle cash balance memungkinkan Pemerintah meminjam atau membayar bunga untuk membiayai suatu pengeluaran bagi beberapa pengguna anggaran, sedangkan pada kenyataannya terdapat saldo kas tidak terpakai (kelebihan uang) pada rekening pengguna anggaran yang lain. Hal tersebut menjadikan pengelolaan kas Pemerintah menjadi kurang efektif dan efisien.

Sejalan dengan adanya permasalahan idle cash balance, secara simultan telah menimbulkan permasalahan lain yang merupakan implikasi sistem yang selama ini berjalan yaitu adanya ribuan rekening bank dengan saldo kas yang tidak berbunga. Sedangkan dari sisi pelaporan, sistem yang ada menyulitkan rekonsiliasi antara rekening Pemerintah dan rekening koran bank.

Uraian di atas menggambarkan serta menegaskan portret kondisi tidak optimalnya pengelolaan kas negara. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2004, diperlukan suatu pendekatan atau model yang diaplikasikan dalam sistem Perbendaharaan Negara yaitu Treasury Single Account dengan prinsip sentralisasi saldo kas penerimaan dan pengeluaran negara. Dengan dimulainya uji coba pelaksanaan TSA khususnya terkait dengan pengeluaran pada KPPN Jakarta II diharapkan manajemen kas yang efisien dan efektif dapat terwujud.

Treasury Single Account (TSA)

Secara umum Treasury Single Account didefinisikan sebagai suatu rekening atau sekumpulan rekening yang saling berhubungan yang digunakan Pemerintah untuk melakukan transaksi keuangan negara. TSA ditengarai efektif untuk mengoptimalisasi opportunity cost dari saldo kas yang mengendap atau tidak terpakai pada rekening pemerintah yang tersebar pada bank-bank umum. TSA adalah suatu rekening dimana semua saldo kas penerimaan dan pengeluaran dikonsolidasikan. TSA yang diterapkan adalah TSA dengan mekanisme zero balance account (ZBO) atau rekening saldo nihil. Sehingga saldo lebih selalu ditransfer ke rekening BUN/ Rekening Kas Umum Negara. Konsolidasi pada rekening BUN/RKUN mengakibatkan saldo pada bank operasional atau bank persepsi selalu nihil dan tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai.

Ada tiga prinsip yang mendasari aplikasi TSA dalam sistem pengelolaan kas negara. Pertama, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terdapat di Bank Indonesia (pasal 22 ayat 3 No. 1/2004). Kedua, semua penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (pasal 22 ayat 6 dan 8 UU No.1/2004). RKUN menjadi muara dari setiap transaksi keuangan Pemerintah yang mengakibatkan semua rekening Pemerintah pada bank-bank umum menjadi nihil. Ketiga, semua rekening setiap hari terkonsolidasikan di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan kas.

Seperti yang telah diuraikan di atas, tujuan dari TSA adalah optimalisasi pengelolaan kas negara. Dalam tataran teknis, aplikasi TSA secara khusus diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efisien atas arus kas rekening bank pemerintah, mengurangi pemisahan dari saldo-saldo yang terdapat dalam berbagai rekening bank, mengurangi idle cash balance(saldo kas yang tidak terpakai), mengembangkan strategi untuk penempatan/investasi tanpa risiko kelebihan saldo kas, serta mengurangi keterlambatan pergerakan antar bank terkait dengan operasi perbendaharaan.

Implementasi TSA pada KPPN Jakarta II

Di Indonesia, implementasi TSA telah dimulai dengan diujicobakannya mekanisme tersebut pada KPPN Jakarta II sejak bulan Juli 2005 sebagai pilot project. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 9/PB/2005 tanggal 27 Juni 2005 tentang Pelaksanaan Uji Coba Mekanisme Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kerja KPPN.

Tujuan dari uji coba mekanisme TSA atau Mekanisme Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil sesuai dengan Perdirjen No. 09/PB/2005 ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan bagi penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara. Sedangkan secara khusus tujuan pilot project pada KPPN II adalah untuk meningkatkan/memperbaiki prosedur pembayaran di KPPN dengan menggunakan rekening saldo-nihil pada bank operasional.

Dasar pemilihan KPPN Jakarta II sebagai pilot project pelaksanaan TSA dilandasi oleh 2 (dua) hal. Pertama, karena lokasi KPPN Jakarta II yang relatif dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, dengan maksud pada masa uji coba TSA, koordinasi dan evaluasi untuk melihat tingkat keberhasilan aplikasi TSA tersebut dapat berjalan lebih lancar. Alasan kedua pemilihan KPPN Jakarta II adalah karena beban kerja KPPN Jakarta II yang relatif tidak terlalu besar dibanding dengan KPPN-KPPN lain di Jakarta, sehingga untuk tahap awal permasalahan yang mungkin dihadapi pada masa uji coba tidak akan mengganggu jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sendiri.

Perluasan pilot project juga telah dilakukan pada 2 (dua) KPPN lain yaitu KPPN Bekasi dan KPPN Batam. Di masa yang akan datang, akan dipersiapkan suatu rencana untuk menerapkan sistem rekening saldo-nihil pada semua KPPN.

Mekanisme Pembayaran pada KPPN Jakarta II

Dalam melakukan pembayaran kepada 6 unit Kementerian/Lembaga yang menjadi tanggung jawab pelayanannya, KPPN Jakarta II memiliki 1 (satu) Bank Operasional I dan 3 (tiga) Bank Operasional II. Untuk pengeluaran non-gaji, berdasarkan SP2D, KPPN menerbitkan bilyet giro kepada Bank Indonesia agar melimpahkan dana sebesar yang diminta. Kemudian BO I (non-gaji) tersebut yang akan membayarkan/mencairkan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga. Sedangkan untuk pengeluaran gaji, berdasarkan SP2D gaji, KPPN menerbitkan bilyet giro kepada BI untuk selanjutnya BI mentransfer dana yang diminta kepada ke-3 BO II (gaji) KPPN Jakarta II untuk selanjutnya dibayarkan ke rekening bendahara atau pegawai.

Sesuai dengan prinsip TSA, baik rekening penerimaan maupun rekening pengeluaran harus bersaldo nihil dengan cara mengkonsolidasikan setiap penerimaan dan pengeluaran yang ada pada Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia. Namun, sebagai langkah awal, saat ini kas saldo nihil baru diujicobakan untuk rekening-rekening yang terkait dengan pengeluaran saja.

Mekanisme Pencairan Dana

Pada mekanisme pencairan dana sebelum pemberlakuan TSA, permasalahan yang dihadapi adalah terdapatnya jumlah saldo perbendaharaan yang tidak terpakai yang sangat besar pada Bank Operasional. Pengendapan saldo tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan sebaliknya akan menguntungkan pihak bank. Lihat Ilustrasi I: Mekanisme pencairan dana sebelum diberlakukannya TSA.

Sebagai contoh, pada KPPN II, dalam BO I (non-gaji) selama bulan April 2005, saldo rata-rata akhir hari kerja dalam rekening adalah 14 milyar. Opportunity cost @ 10 % per tahun terdapat 1.4 milyar per tahun (Rp 11,62 juta perbulan). Seperti diketahui, April adalah bulan dimana pengeluaran belum terlalu banyak, maka dengan perhitungan yang sama, misalnya untuk bulan September, pemerintah memperoleh kerugian yang lebih besar lagi (higher opportunity loss). Di pihak bank, sebaliknya terdapat keuntungan dalam memproses rata-rata 150 SPPD per hari untuk BO I (non-gaji) atau 3000 SPPD per bulan yaitu Rp 3.800 per transaksi. Sedangkan dana yang ditransfer pada rekening BO II mengendap selama 6 hari kerja. Dengan pembayaran gaji rata-rata per bulan pada KPPN Jakarta II sebesar Rp 63 milyar, mekanisme ini telah membebani Perbendaharaan sekitar Rp 175 juta perbulan pada tingkat bunga 10 % pertahun.

Ilustrasi 1: Mekanisme Pencairan Dana Sebelum Diberlakukan TSA

Pada Bank Operasional I (Rekening Non-Gaji)

1. KPPN menerbitkan SP2D
2. Semua SP2D yang diterbitkan pada hari sebelumnya dikirim ke Bank Operasional I pada jam 8:00 pagi hari berikutnya.
3. Bank Operasional I (non-gaji) membayar/mencairkan dana pada rekening bendahara atau pihak ketiga. Pencairan ini dibebankan pada dana KPPN yang ada pada Bank Operasional I.
4. KPPN menerbitkan bilyet giro sesuai dengan kebutuhan dan dikirimkan ke BI
* KPPN mempunyai dana/pagu yang diperkenankan pada BO I sebesar 20 milyar rupiah.
5. BI melimpahkan / transfer dana ke Bank Operasional I (non gaji) berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan oleh KPPN
6. Bank Operasional I akan membayar dana yang ditransfer oleh BI kepada rekening bendahara atau pihak ketiga.

Pada Bank Operasional I (Rekening Gaji)
1. KPPN menerbitkan SP2D Gaji
2. KPPN menerbitkan bilyet giro paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji sesuai dengan SP2D gaji yang diterbitkan dan dikirimkan ke BI
3. Berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan KPPN, BI melimpahkan / transfer dana ke Bank Operasional I (gaji) paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji (tanggal 1).
4. Bank Operasional I (gaji) mentransfer dana ke 3 Bank Operasional II KPPN Jakarta II, paling cepat 6 (enam) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji
5. Setelah 6 (enam) hari kerja dana untuk gaji mengendap pada Bank Operasional II, pada tanggal 1 bulan yang bersangkutan Bank Operasional II membayarkan dana tersebut ke rekening-rekening bank pegawai dan bendahara unit pengeluaran pada cabang bank yang sama.
6. Setelah pembayaran gaji, dana yang diperkenankan untuk mengendap pada Bank Operasional II maksimal sebesar 5 % dari pembayaran gaji bulan yang berkenaan. Dana inilah yang akan digunakan untuk membayar kekurangan gaji, susulan gaji dan honor-honor dalam kelompok belanja pegawai. Apabila terdapat kekurangan, KPPN menerbitkan bilyet giro sebesar dana yang dibutuhkan.

Pada praktik/implementasi TSA, semua uang negara akan terkumpul di Bank Indonesia sehingga tidak ada lagi idle cash balance di bank-bank umum. Pemerintah, sebaliknya, dapat mengelola uang tidak terpakai tersebut untuk kepentingan pemerintah sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2004 yang telah menempatkan kewenangan Menteri Keuangan untuk menyimpan uang negara, menempatkan uang negara, mengelola/menatausahakan investasi. Lihat Ilustrasi 2: mekanisme pencairan dana sesudah diberlakukannya TSA.

Ilustrasi 2: Mekanisme Pencairan Dana Setelah Diberlakukan TSA

Pada Bank Operasional I (Rekening non-gaji)


1. KPPN menerbitkan SP2D
2. BO I rekening non gaji memiliki saldo nihil pada awal hari kerja
3. KPPN mengirimkan SP2D ke Bank Operasional Pukul 08.00 dan 12.00 setiap hari kerja.
* SP2D yang dikirimkan pukul 08.00 adalah SP2D tertanggal 'hari ini' yang diproses pada siang hari pada satu hari sebelumnya.
* SP2D yang dikirimkan pukul 12.00 adalah SP2D tertanggal 'hari ini' yang diproses pagi hari pada hari yang sama
4. Bersamaan dengan pengiriman SP2D ke Bank Operasional I, KPPN menerbitkan bilyet giro dan dikirimkan ke BI senilai SP2D yang telah diterbitkan.
5. BI mentransfer dana ke BO I, berdasarkan bilyet giro yang diterbitkan KPPN
6. BO I akan mencairkan SP2D setelah menerima dana dari BI pada hari yang sama
7. Saldo akhir hari pada BO I (non gaji) akan menjadi nihil setiap hari

Pada Bank Operasional II (Rekening Gaji)
1. KPPN menerbitkan SP2D gaji
2. SP2D gaji disampaikan ke Bank Operasional II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari pembayaran gaji (tanggal 1)
3. Tiga hari kerja sebelum pembayaran gaji, KPPN akan mentransfer dana ke BO II (gaji) melalui BI.
4. Pada tanggal pembayaran gaji, BO II akan mencairkan gaji ke rekening masing-masing pegawai dan rekening bendahara sesuai dengan SP2D dari KPPN
5. Saldo akhir hari rekening BO II pada tanggal pembayaran gaji harus nihil. Apabila ada sisa dana pada BO II harus ditransfer ke R-BUN/RKUN
6. Setelah tanggal 1 pembayaran gaji, rekening BO II tidak akan dipergunakan lagi. Pembayaran gaji susulan maupun kekurangan gaji akan dilakukan melalui rekening BO I. Dengan demikian rekening BO II hanya aktif selama 4 (empat) hari yaitu tiga hari pada akhir bulan dan satu hari bulan berikutnya.

Implikasi lain dari Penerapan TSA

Selain dengan perubahan mekanisme pencairan seperti diuraikan di atas, terdapat pula beberapa implikasi implementasi TSA. Sebelum diberlakukannya TSA, Pemerintah memperoleh jasa perbendaharaan atas pengendapan uang yang terdapat di beberapa bank Operasional mitra kerja KPPN Jakarta II yaitu sejumlah 2 % dari saldo terendah bulan yang berkenaan. Akan tetapi sebaliknya dengan implementasi TSA, Pemerintah bukan hanya kehilangan pendapatan dari jasa perbendaharan, namun sebagai konsekuensi tidak adanya uang mengendap (rekening bersaldo nihil pada BO I), mekanisme ini berpotensi menimbulkan kewajiban jasa perbendaharaan yang harus dibayar pemerintah atas jasa yang dilakukan bank.

Walaupun dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 9/PB/2005 menyatakan bahwa Bank Operasional tidak diperkenankan memungut biaya transaksi pengeluaran/penyaluran dana APBN (pasal 4) dan selama pelaksanaan uji coba mekanisme baru ini kepada Bank Operasional tidak diberikan imbalan jasa pelayanan (pasal 5), pada kenyataannya saat ini, BO I KPPN Jakarta II telah mengenakan jasa perbendaharaan untuk pihak ketiga. Sehingga, pada saat TSA diberlakukan ke seluruh KPPN akan timbul kewajiban pemerintah untuk membayar jasa perbendaharaan kepada BO I yaitu untuk jasa perbendaharaan yang terkait dengan pembayaran yang dilakukan kepada bendahara saja.

Perlu juga diperhatikan bahwa kemudahan penerapan TSA pada KPPN Jakarta II tidak lepas dari domisili kantor yang berada satu kota dengan Bank Indonesia. Untuk KPPN-KPPN yang tidak berada dalam satu kota dengan BI (KPPN non-BI), implikasi yang timbul dari implementasi TSA adalah penambahan prosedur pencairan dana dimana KPPN non-BI tersebut harus meminta dropping dana ke KPPN Induk yang sekota dengan BI melalui fax senilai SP2D yang diserahkan ke BO I. Untuk selanjutnya KPPN induk mitra kerja KPPN non-BI yang akan menerbitkan bilyet giro kepada BI cabang dan melimpahkan dana kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN non-BI sebesar jumlah yang diminta.

Kesimpulan

Implementasi TSA secara umum memiliki keuntungan bagi Pemerintah dimana tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai di bank umum melainkan semua saldo dikonsolidasikan pada rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara untuk dapat dioptimalisasi melalui investasi Pemerintah yang dikelola oleh Bank Indonesia. Selain itu melalui implementasi TSA, permasalahan lain yang menyangkut administrasi pengelolaan kas dapat diatasi secara lebih efektif.

Namun, adanya TSA juga akan menimbulkan oppotunity cost dimana Pemerintah tidak lagi mendapatkan jasa perbendaharaan. Bahkan sebaliknya di masa yang akan datang hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran negara untuk pembayaran jasa perbendaharaan atas administrasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.

Satu catatan penting yang terkait dengan rencana penerapan TSA ke seluruh KPPN di-masa yang akan datang adalah bahwa keberhasilan TSA sangat tergantung pada kemajuan teknologi informasi. Walaupun mekanisme sentralisasi saldo kas ini berpotensi memberikan hasil yang signifikan, kesuksesan dari pelaksanaannya tergantung pada tingkat perkembangan teknologi modern dimana link elektronik antara unit pengeluaran (pengguna anggaran), bank (BI dan bank-bank umum) serta kantor Perbendaharaan (KPPN) dimungkinkan untuk diterapkan. (Win'S)

Definisi Asuransi 2

Definisi Asuransi

menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:

•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.

•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))

Tujuan Asuransi

* Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.

* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

* Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi secara sederhana dapat digambarkan sebagai suatu mekanisme transfer resiko keuangan dari satu pihak kepada pihak lain. Artinya bukan resiko musibah bisa terjadi pada anda tetapi resiko keuangan yang timbul akibat musibah tersebut itu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Biasanya yang menanggung resiko keuangan haruslah berbentuk badan hukum. Kenapa? Karena perlu lembaga yang bisa dipercaya yang punya mekanisme untuk membayar klaim apabila terjadi kerugian. Tentu peran pemerintah sangat penting menentukan perusahaan seperti apa yang boleh menanggung resiko asuransi.

Sebelum lebih lanjut mengenai asuransi, ada baiknya anda tahu definisi asuransi menurut hukum asuransi di Indonesia. Definisi ini tercantum dalam undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 yang berbunyi:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Definisi ini lebih memperjelas maksud asuransi dibandingkan definisi yang sudah ada dalam KUHD Pasal 246.

:: DEFINISI DAN MANFAAT ASURANSI MOBIL ::

:: DEFINISI DAN MANFAAT ASURANSI MOBIL ::

Apakah asuransi itu?

Bila kita berpikir tentang asuransi, yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya. Karena tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga. Secara umum, asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.

Apa manfaat asuransi?

Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

Jenis perlindungan asuransi mobil terdiri dari:

asuransi mobil kendaraan

Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk

Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang.

asuransi mobil kendaraan

Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)

Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang.

Disamping perlindungan dasar seperti di atas, asuransi mobil juga menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai berbagai istilah di bidang asuransi, Anda dapat melihat di halaman Istilah Asuransi.

Saat ini, sangat mudah bagi Anda untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bersaing dengan menawarkan program menarik. Semakin banyak masyarakat yang berasuransi menunjukkan bahwa kesadaran untuk melindungi harga benda mereka dari kemungkinan ancaman bahaya sudah semakin membaik.

Perusahaan asuransi di dalam negeri kini bersaing memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik dari segi program sampai masalah klaim.

:: DEFINISI DAN FUNGSI ASURANSI ::

:: DEFINISI DAN FUNGSI ASURANSI ::

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.

Definsi-definisi tersebut antara lain :

1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :

"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:

"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".

b. "Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :

"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".

Fungsi Asuransi :

1. Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2. Kumpulan Dana

Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

(Disarikan dari beberapa sumber)

Landasan Syariah Asuransi Syariah

Landasan Syariah Asuransi Syariah

A. Definisi Asuransi Syariah (Takaful)
1) Arti Kata Takaful
Secara bahasa, takaful ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti dalam :

QS. Thoha/ 20 : 40
إِذْ تَمْشِي أُخْتُكَ فَتَقُولُ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَنْ يَكْفُلُهُ

"(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir'aun): 'Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"

QS. Annisa/ 04 : 85 :
وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا
"Dan barangsiapa yang memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya.."

2) Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.

Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Implementasi Takaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (المعنى التطبيقي للتكافل كما بينه الحديث النبوي)

Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)


B. Definisi Asuransi Syariah Menurut DSN ( التعريف بالتأمين الإسلامي عند الهيئة الشرعية الوطنية )

Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.


C. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي )

- Al-Aqila ( العاقلة )
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

- Al-Muwalah ( المولاة )
Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.


D. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي )

1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.

Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)

2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :

  • Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.

  • Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.


Allah SWT berfirman QS.

Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."

Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."