Kami hadir di tengah-tengah anda untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kepuasan anda adalah kesuksesan bagi kami, kata ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, namun pernahkah anda merasakannya?

Rasakan sensasi kepuasan anda bersama Al-Ar.Com, sebuah perusahaan berskala kecil yang memberikan manfaat yang amat besar dalam kehidupan anda. Tidak ada kata main-main, yang ada hanya komitmen kami pada apa yang ada dalam kehidupan anda. Siapaun anda dan di manapun anda berada, jangan segan-segan untuk menyapa, menghampiri, dan memeluk kami karena kami akan memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi anda.

Bersama kami ada...!!! Dukungan-demi dukungan yang membuat kami terus bersaing dan berpacu untuk memberikan yang terbaik kepada anda. Profesionalisme merupakan suatu hal yang begitu kami hormati, sehingga menuntut kami harus bekerja secara profesional. Perpaduan antara tradisionalisme dan teknologi telah tumbuh dalam tubuh Al-Ar.Com.

Perusahaan kami bergerak di bidang produk dan jasa. Kami melayani penjualan komputer accessories, pulsa elektrik, pengetikan komputer (makalah, skripsi, de el el), pembuatan undangan, pembuatan spanduk, pembuatan poster atau baleho, de el el. Pokoknya semuanya ada di sini.
Untuk informasi dan pengaduan pelayanan, hubungi Call Centre kami di :
FLEXI : (031) 7031 3878, 7109 3424, 7106 3084
HP : 081 330 276 706

Konsep Dasar Belajar

BAB I
PEMBAHASAN

1.1. Definisi Belajar
Seseorang dikatakan telah belajar sesuatu kalau padanya terjadi perubahan tertentu, misalnya dari tidak dapat naik motor menjadi dapat naik motor, dari tidak dapat menggunakan kalkulator menjadi mahir menggunakannya, dari tidak mampu berbahasa Inggris menjadi mahir berbahasa Inggris, dari tidak tahu sopan santun menjadi seorang yang sangat santun, dan sebagainya. Namun tidak semua perubahan yang terjadi pada diri seseorang terjadi karena orang tersebut telah belajar. Beberapa perubahan yang terjadi pada bayi, terjadi terutama bukan karena belajar, misalnya bayi yang tadinya tidak dapat tengkurap lalu dapat tengkurap, anak yang tadinya tidak dapat duduk lalu dapat duduk. Perubahan-perubahan terserbut terjadi karena kematangan. Di samping itu, masih ada satu jenis perubahan lagi yang tidak dapat digologkan sebagai perubahan yang terjadi karena belajar. Yang dimaksud di sini adalah perubahan yang terdapat pada seseorang itu sangat singkat, dan kemudian segera hilang lagi. Misalnya, seseorang dapat memperbaiki pesawat radio atau dapar memecahkan suatu soal. Tetapi ketika harus mengerjakan hal-hal itu sekali lagi tidak dapat. Orang tersebut sebenarnya tidak belum belajar hal-hal yang berhubungan dengan perkataan lain dengan kecakapan memperbaiki pesawat radio atau kemampuan memecahkan soal belum terdapat pada orang tersebut. Satu hal lagi yang perlu disebutkan, yaitu perubahan sebagai hasil belajar itu diperoleh karena individu yang bersangkutan berusaha untuk itu.
Dari uraian di atas dapatlah diidentifikasikan ciri-ciri kegiatan yang disebut belajar, yaitu :
a. Belajar adalah aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri individu yang belajar, baik aktual maupun potensial.
b. Perubahan itu pada dasarnya berupa didapatkannya kemampuan baru yang berlaku dalam waktu yang relatif lama.
c. Perubahan itu karena usaha.
Jadi jika disimpulkan, belajar dalam arti luas dapat diartikan sebagai suatu proses yang memungkinkan timbulnya atau berubahnya suatu tingkah laku sebagai hasil dari terbentuknya respon utama dengan syarat bahwa perubahan atau munculnya tingkah baru itu bukan disebabkan oleh adanya kematangan atau oleh adanya perubahan sementara karena sesuatu hal.

1.2. Faktor-faktor dalam Belajar
1. Minat
Bahwa minat mempengaruhi proses dan hasil belajar, tak usah dipertanyakan kalau seseorang tidak berminat untuk mempelajari sesuatu tidak dapat diharapkan bahwa dia akan sberhasil dengan baik dalam memperlajari hal tersebut. Sebaliknya kalau seseorang belajar dengan penuh minat, maka diharapkan bahwa hasilnya akan lebih baik. Karena itu persoalan yang biasa timbul ialah bagaimana mengusahakan agar hal yang disajikan sebagai pengalaman belajar itu menarik minat para pelajar atau bagaimana caranya menentukan bagaimana caranya pelajar itu belajar mengenai hal-hal yang memang menarik minat mereka. Dalam hubungan yang terakhir ini misalnya, dapat diketengahkan perlunya pilihan jurusan dan pemilihan bidang studi pada lembaga-lembaga pendidikan formal. Sebaliknya jurusan atau bidang studi yang dipilih benar-benar sesuai dengan minat belajar, karena dengan demikian dapat diharapkan hasil belajar yang lebih baik.

2. Kecerdasan
Telah menjadi hal yang cukup populer kecerdasan besar peranannya dalam berhasil dan tidaknya seseorang mempelajari sesuatu atau mengikuti sesuatu program pendidikan. Orang yang lebih cerdas pada umumnya akan lebih mampu belajar dari pada orang yang kurang cerdas di dalam lingkungan psikologis persoalan mengenai kecerdasan ini telah lama dipersoalkan. Dalam pengukuran kecerdasan biasa dinyatakan dengan angka menunjukkan perbandingan kecerdasan “yang dikenal dengan IQ (Intelligence Quationt)”. Berbagai penelitian telah menunjukkan hubungan yang erat antara IQ dengan hasil belajar di sekolah. Angka korelasi antara IQ dengan hasil belajar di sekolah biasanya berkisar di sekitar 0,50 ini berarti bahwa kira-kira 25% hasil belajar di sekolah itu dapat dijelaskan dari IQ, yaitu kecerdasan sebagaimana diukur oleh tes intelegensi. Karena itu, berdasarkan informasi mengenai taraf kecerdasan dapat diperkirakan bahwa anak-anak yang mempunyai IQ 90 - 100 pada umumnya akan mampu menyelesaikan sekolah dasar tanpa banyak kesukaran. Sedang anak-anak yang mempunyai IQ 70 - 89 pada umumnya akan memerlukan bantuan-bantuan khusus untuk dapat menyelesaikan sekolah dasar.

3. Bakat
Di samping intelegensi, bakat juga merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap proses dan hasil belajar seseorang. Hampir tidak ada orang yang membantah, bahwa belajar pada bidang yang sesuai dengan bakat memperbesar kemungkinan berhasilnya usaha itu. Akan tetapi banyak sekali hal-hal yang menghalangi untuk terciptanya kondisi yang sangat diinginkan oleh setiap orang itu. Dalam lingkup perguruan tinggi misalnya, tidak selalu perguruan tinggi tempat seorang belajar menjanjikan studi yang benar-benar sesuai dengan bakat orang tersebut.

4. Motivasi
Motivasi adalah : kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Jadi motivasi belajar adalah kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk belajar.

Motivasi ada dua macam :
1. Motivasi intrinsik
2. Motivasi ekstrinsik
Motivasi Intrinsik adalah motivasi yang ditimbulkan dari dalam diri orang yang bersangkutan tanpa rangsangan dan bantuan orang lain. Motivasai ekstrinsik adalah motivasi yang timbul oleh rangsanga dari luar.
Jadi motivasi intrinsik pada umumnya lebih efektif dalam mendorong seseorang untuk belajar dari pada motivasi ekstrinsik.

5. Kemampuan-kemampuan Kognitif
Kemampuan-kemampuan kognitif yang utama adalah pesepsi, ingatan, dan berfikir. Kemampuan seseorang dalam melakukan persepsi, dalam mengingat, dan dalam berfikir besar pengaruhnya terhadap hasil belajar.

BAB II
PENUTUP

รพ Kesimpulan :
Adapun kesimpulan dari penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
Faktor-faktor dalam belajar ada 5, yaitu :
1. Minat
2. Kecerdasan
3. Bakat
4. Motivasi
5. Kemampuan-kemampuan kognitif

Kenakalan Remaja

KENAKALAN REMAJA YANG TELAH MEREBAK DI MASYARAKAT

I. Pendahuluan
Saat ini kenakalan remaja merupakan frekwensi yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Tidak sedikit adanya kenakalan remaja ini berpengaruh pada meningkatnya tingkat kejahatan yang beredahr di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya pengedaran dan penggunaan ganja dan bahan-bahan narkotik di tengah masyarakat yang juga semakin meningkatnya tindak kekerasan oleh kelompok anak muda, penganiayaan berat, pemerkosaan sampai pada pembunuhan secara berencana. Disamping itu banyak pula terjadi pelanggaran terhadap norma-norma susila lewat praktek seks bebas, cinta bebas, pereks, perkelahian massal antara kelompok di kota-kota besar dan sebagainya.
Adanya kondisi yang demikian memberikan dorongan kuat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai masalah ini, seperti kelompok edukatif dilingkungan sekolah, kelompok hakim dan jaksa dibidang penyuluhan dan penegakan kehidupan kelompok. Demikian juga pihak pemerintah, sebagai bentuk kebijakan umum dan ketertiban masyarakat dan faktor lain yang tidak dapat dikesampingkan pada hal ini adalah peranan masyarakat dan keluarga.
Kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja seharusnya diupayakan penaggulangannya secara sungguh-sungguh (penanggulangan yang setuntas-tuntasnya). Upaya ini merupakan aktivitas yang pelik apabila ditinjau secara integral, akan tetapi bila ditinjau secara terpisah, maka upaya ini merupakan kegiatan yang harus dilanjutkan secara profesional yang menuntut ketekunan dan berkesinambugan dari satu kondisi menuju kondisi yang lain.





II. Landasan Teori
Kenakalan Remaja (...................) menurut:
- Bimo Walgito : tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa maka perbuatan itu merupakan kejahatan. Jadi merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dilakukan anak remaja.
- Dr. Fuad Hasan : perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja sebagai tindakan kejahatan.
- Drs. B. Simanjuntak : suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan didalamnya terdapat unsur-unsur anti normaif.

III. Deskripsi Kualitatif Tentang Kenakalan Remaja
Norma-norma hukum yang sering dilanggar oleh anak remaja pada umumnya
[1]:
3.1 Kejahatan dan kekerasan
3.1.1 Pembunuhan : Menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja atau tidak.
3.1.2 Penganiayaan : sengaja menimbulkan luka berat / ringan kepada orang lain.
3.2 Pencurian
3.2.1 Pencurian biasa : mengambil barang, sebagian / seluruhnya milik orang lain.
3.2.2 Pencurian dengan pemberatan : pencurian dengan kualifikasi yang berat.
3.3 Penggelapan : mengakui barang milik orang lain sebagai miliknya sendiri.
3.4 Penipuan : rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.
3.5 Pemerasan : memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
3.6 Gelandangan, subjek yang tidak memiliki tempat tinggal secara yuridis formal.
3.7 Remaja dan narkotika

Penggunaan narkotika di bidang kedokteran dan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan memang dapat dinikmati mafaatnya oleh para ilmuwan dan ahli-ahli lain yang profesional. Semaraknya pemakaian zat tersebut di bidang kemanusiaan dan kemaslahatan umat dibarengi dengan penggunaan untuk keperluan yang cenderung dentruktif, dewasa ini penggunaan narkotika tersebut telah menyebar di kalangan masyarakat luas, akan tetapi masyarakat tidak memanfaatkan zat tersebut sebagaimana para ahli kesehatan dan peneliti. Dalam hal ini telah terjadi penyalah gunaan narkotika.
Penggunaan narkotika menjangkau masyarakat sejak puluhan tahun silam. Penggunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat sesuai tujuan, sedangkan penggunaan dengan dosis yang melebihi ukuran normal akan menimbulkan efek negatif. Efek-efek negatif penyalahgunaan narkotika akan meningkat sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya. Dalam sebuah hasil penelitian ilmiah, seorang psikiater Dr. Graham Blaine antara lain mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja mempergunakan narkotika dengan bebarapa sebab, yaitu
[2]:
1. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya.
2. untuk menunjukkan tindakan menentang otoritas terhadap orang tua/ guru/ norma sosial.
3. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan sex.
4. Untuk melapaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
5. Untuk mencari dan menemukan arti dari hidup.
6. Untuk mengisi kekosongan dan kebosanan
7. Untuk menghilangkan kegelisahan, frustasi dan kepenatan hidup.
8. Untuk mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka pembiaran solidaritas.
9. Hanya iseng-iseng atau di dorong rasa ingin tahu.

Penyelah gunaan barkotika dan obat-obatan terlarang yang sejenis oleh kaum remaja erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai secara universal penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan distruktif dengan efek-efek negatif. Menurut Sudarsono seorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkotika akan merugikan dirinya sendiri juga merusak masyarakat.

IV. Beberapa Teori Mengenai Sebab Terjadinya Kenakalan Remaja
a. Teori biologis
Tingkah laku sosiopotik / delinkuen pada remaja muncul karena faktor-faktor fifiologis dan struktur jasmaniah seseorang. Kejadian ini berlangsung :
- Melalui gen atau plasma pembawa sifat dalam keturunan.
- Melalui pewarisan tipe-tipe kecenderungan yang luar biasa (abnormal)
- Melalui pewarisan kelemahan konstitusional jasmaniah.
b. Teori Psikogensi
Teori ini menekankan sebab-sebab tingkah laku kenakalan remaja dari aspek psikologis rasionalisasi, internasionalisasi diri yang keliru, konflik batin, emosi yang kontroversial, kecenderungan psikopotologis dll.

c. Teori Sosiogenis
Para sosiolog berpendapat penyebab kenakalan remaja adalah murni sosiologis atau sosial-psikologis sifatnya
[3]. Misalnya dipengaruhi oleh struktur sosial yang deviatif, tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial atau oleh internalisasi simbolis yang keliru.
d. Teori Subkultur
Dalam hal ini menyengkut satu kumpulan nilai dan norma yang menuntut bentuk tingkah laku responsif sendiri yang khas pada anggota kelompok gang remaja yang mengaitkan sistem nilai, kepercayaan / keyakinan, ambisi-ambisi tertentu yang memotivasi timbulnya kelompok-kelompok remaja berandalan dan kriminal.

V. Pengaruh Keluarga Terhadap Kemunculan Kenakalan Remaja
a. Ekses dari struktur keluarga berantakan dan kriminal
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Sedang lingkungan sekitar dan sekolah ikut memberikan nuansa pada perkembangan anak. Karena itu baik buruknya struktur keluarga dan masyarakat sekitar memberikan pengaruh baik / buruknya pertumbuhan kepribadian anak. Kenakalan yanag dilakukan oleh anak remaja pada umumnya merupakan produk dari konstitusi defektif mental orang tua, anggota keluarga dan lingkungan tetangga dekat, ditambah dengan nafsu primitif dan agresivitas yang tidak terkendali. Pada umumnya semua perbuatan kriminal mereka itu merupakan mekanisme kompensatoris untuk mendaptkan pengakuan terhadap egonya, disamping dipakai sebagai kompensasi pembalasan terhadap perasaan minder yang ingin ditebusnya dengan tingkah laku “sok”.
Selain itu kriminalitas remaja dipengaruhi oleh akibat dari kegagalan sistem pengontrol diri, yaitu gagal mengawasi dan mengatur perbuatan instinktif mereka. Pola kriminal orang tua dapat mencetak pol kriminal hampir semua anggota keluarga lainnya. Diantara keadaan keluarga yang dapat menjadi sebab timbulnya delinguncy / kenakalan remaja dapat berupa keluarga yang tidak normal (broken home), keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan.
· Broken home dan quasi broken home
Menurut pendapat umum pada broken home ada kemungkinan besar bagi terjadinya kenakalan remaja, dimana (terutama perceraian atau perpisahan orang tua mempengaruhi perkembangan di anak
[4]. Dalam broken home pada prinsipnya struktur keluaga tersebut sudah tidak lengkap bagi yang disebabkan adanya hal-hal :
a) Salah satu kedua orang tua atau kedua-duanya meninggal dunia.
b) Perceraian orang tua
c) Salah satu dari kedua orang tua keduanya tidak hadir secara kontinyu dalam tenggang waktu yang cukup lama.
Keadaan keluarga yang tidak normal bukan hanya terjadi pada broken home, tetapi juga pada broken home (quasi broken home) ialah kedua orang tuanya masih utuh, tetapi karena masing-masing orang tuanya tidak sempat memberikan perhatiannya terhadap pendidikan anak-anaknya.
· Keadaan jumlah anak yang kurang menguntungkan
Keadaan tersebutu berupa :
- Keluarga kecil
Biasanya keluarga kecil, orang tua akan menanjakan anaknya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan. Hal ini mengakibatkan anak sulit bergaul, akhirnya frustasi dan mudah berbuat jahat.
- Keluarga besar
Dalam keluarga besar kadang-kadang disertai dengan tekanan ekonomi yang berat, akibatnya banyak sekali keinginan anak-anak tidak terpenuhi. Akhirnya mereka mencari jalan pintas seperti mencuri, menipu dan memeras.

b. Ayah dan ibu yang abnormal dan dampak negatifnya
Pada banyak kasus remaja yang menjadi anggota gang neuratik dengan gejala gangguan tingkah laku itu dapat ditelusuri sebab musababnya yaitu pribadi ibu dan ayah
[5]. Pribadi ibu yang tidak terpuji dengan perilaku sebagai berikut :
1) Relasi diantara ibu dengan anak yang tidak harmonis
2) Peripsahan dengan ibu kandung pada tahun-tahun awal usia anak.
3) Menjauhkan anak dengan sumber gizi dan rasa aman terlindung.
4) Terputusnya relasi simbiotik antara ibu dengan anak.
5) Ibu-ibu yang neurotik dan psikopatik.
Peristiwa tersebut di atas menyebabkan anak-anak para remaja tidak mampu megembangkan kehidupan perasaan yang wajar, dan menjadikan krimial serta asosial.

VI. Potensi Preventif Terhadap Kenakalan Remaja
Mencegah kenakalan remaja adalah lebih baik dari pada mencoba mendidik remaja nakal menjadi remaja baik kembali. Usaha preventif kenakalan remaja dengan cara moralitas adalah menitik beratkan pada pembinaan moral dan membina kekuatan mental anak remaja. Dengan pembinaan moral yang baik anak remaja tidak mudah terjerumus dalam perbuatan-perbuatan delikuen. Sebab-sebab nilai moral tadi menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan delinkuen.
Usaha preventif kenakalan remaja dengan cara abolisionalistis adalah untuk mengurangi, bahkan untuk mengalihkan sebab-sebab yang mendorong anak remaja melakukan perbuatan-perbuatan delinkuen dengan bermotif apa saja. Disamping itu tidak kalah pentingnya usaha untuk memperkecil, bahkan meniadakan faktor-faktor yang membuat anak-anak remaja terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan delinkuen. Faktor-faktor tersebut antara lain broken home / quesi broken home, frustasi, pengangguran dan kurangnya sarana hiburan untuk anak remaja.
Konsep-konsep tersebut memerlukan realisasi dalam kehidupan masyarakat. Dapat dipastikan hanya dilaksanakan oleh masing-masing lembara secara sendiri-sendiri. Akan tetapi pelaksanaan tersebut memerlukan kerja sama yang erat satu sama lain. Masyarakat bersama-sama pemerintah seyogyanya bekerja sama yang akrab agar tujuan preventif tersebut tercapai dengan baik.













DAFTAR PUSTAKA

Kartono Kartini, Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998.

Sudarsono, Kenakalan Remaja. Jakarta, Rineka Cipta, 1991.
[1] Sudarsono, Kenakalan Remaja, Hal 33, 1995.
[2] Ibid. hal 66-67
[3] Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Hal 28, 1998
[4] Sudarsono, Op-cit, Hal 125
[5] Kartini Kartono, Opcit. Hal 65

Remaja Terserang Penyakit Moral, Bagaimana Solusinya?

Tema : Lingkunganku, Dambaanku, Itulah Jalan Hidupku

Remaja Terserang Penyakit Moral,
Bagaimana Solusinya ?

Fenomena perjudian, minuman keras (miras) dan seks bebas (free sex) mewabah pada segolongan remaja. Mulanya ada ketakutan, rasa bersalah, dan malu dicap perusak mental masyarakat. Karenanya mereka menepi ke lingkungan tersembunyi. Namun hukum dan kontrol sosial yang lemah, menimbulkan keberanian mereka untuk terang-terangan berperilaku maksiat di depan umum.
Virus penyakit sosial ini, bergerak cepat menular pada kaum remaja. Perjudian masuk ke warung kopi, tempat bilyard, sampai tongkrongan remaja. Miras dijadikan ajang pesta kesenangan juga luapan kekecewaan. Serta seks bebas akibat pergaulan tak terkendali. Ironisnya, masyarakat hanya berani menguncing di belakang, langkah konkret tak pernah ada, menegurpun takut bermasalah.

Masa Transisi
Remaja adalah masa peralihan dari anak ke dewasa. Masa ini cukup rawan masalah. Faktor kejiwaan : emosional labil, rasa ingin tahu berlebihan, dan pencarian identitas serta karakter. Ego “akunya” lebih ditonjolkan dari pada rasio. Kondisi demikian yang menimbulkan benturan-benturan dan ketidakterimaan remaja dalam menyikapi persoalan hidup.
Penyebab remaja tersandung hal negatif :
Pertama, ketidakharmonisan keluarga, yang dipengaruhi kondisi ekonomi lemah. Orang tua memfokuskan memeras keringat dengan harapan kebutuhan keluarga terpenuhi. Atau sebaliknya, harta berjibun tetapi orang tua sibuk akan kariernya.
Perkembangan remaja yang semestinya butuh perhatian lebih, bimbingan, teman curhat, serta kasih sayang, tidak mereka rasakan. Akibatnya mereka lari ke pergaulan yang salah.
Kedua, pergaulan. Latar belakang masalah setiap remaja berbeda. Secara implisit perbedaan karakter itu berbaur jadi satu. Disamping kesenjangan angkatan (generation gap) yang menurut ahli psikologi J. Ribery adalah gejala yang timbul dari perbedaan tingkat perkembangan psikologi tahap-tahap angkatan. Kenyataan ini secara alami membentuk gap tersendiri sesuai cara pandang masing-masing pribadi. Sehingga terseleksi kelompok remaja lurus, jalur positif dan aman serta kelompok menyimpang.
Notabene kelompok remaja menyimpang merupakan pembauran remaja dengan status sosial berbeda. Namun, karena perasaan senasib sepenanggungan akibat masing-masing masalah yang dialami, terbentuklah solidaritas yang solid. Sehingga beban masalah menjadi milik bersama. Tetapi tanpa disadari beban hanya menggunung dan memperuncing masalah, tanpa tahu cara menyelesaikan. Sampai batas kemuakan atau stress memuncak, jalan keluar adalah pelampiasan negatif.
Ketiga, cara mengaplikasikan makna modernisasi. Modernisasi adalah perubahan masyarakat dari tradisional ke modern. Modern identik dengan teknologi canggih, serba cepat, serta gaya hidup (life style) yang mengikuti trenz terkini.
Perkembangan yang pesat melahirkan efek bersebrangan, dampak positif; memudah dan mempercepat segala aspek kehidupan bidang industri, komunikasi, transportasi, dan lainnya. Efek negatif atau azab sengsara (the agony of modernization) cenderung terjadi pada remaja yang syok terhadap perubahan cepat. Sehingga terkesan “gila trenz”. Hand phone muncul, ikut membeli; internet masuk, chatting laku keras; sampai tingkat life style; cara berpakaian, trenz rambut, mereka ikuti. Tayangan media massa elektronik atau cetak, juga menggiurkan. Mereka dimanjakan Hi-Tech yang serba menarik dan luar biasa, sehingga melambungkan impian-impian serta imajinasi yang tinggi. Tanpa melihat situasi dan kondisi dirinya.

Perjudian dan Miras
Realitas memprihatinkan. Ragam fasilitas praktek perjudian saat ini mengundang daya tarik. Togel masuk warung kopi, permainan di pasar malam, tempat bilyard sampai pertunjukan sepak bola dijadikan ajang perjudian (taruhan). Nyata sekali perjudian ini menguras materi. Remaja yang belum berpenghasilan, hanya mengandalkan uang saku hasil jerih payah orang tua, otomatis tidak menjangkau. Lain sisi kegandrungan yang sudah dianggap sebagai kebutuhan bagi mereka, memaksa ke jalan pintas, seperti memalak di jalanan, mencuri, dan tindak kriminal lain.
Kemudian meramba ke miras. Kesenangan semu atau kekecewaan, mereka rayakan dengan pesta miras. Pada tingkatan ini, tipis harapan untuk mengusung kembali “remaja sakit”. Sebab solidaritas antara anggota dijadikan kambing hitam sebagai pengikat untuk merasakan keseragaman perilaku.
Masyarakat mengelus dada. Dikegelapan malam, sekelompok remaja pecandu duduk bergerombol di pinggir jalan. Mereka tertawa, memaki tak jelas maksudnya sambil menenggak miras. Sedangkan para pekerja yang pulang malam, terbirit-birit ketakutan. Bahkan tak jarang mereka terkena getah amarahnya.

Seks Bebas (Free Sex)
Ketertarikan pada lawan jenis pada remaja wajar-wajar saja. tapi kalau sudah mengarah pada hubungan intim, berarti siap menghancurkan diri sendiri. Terutama pihak remaja putri. Hamil pra nikah, adalah pengorbanan yang tidak dapat di tebus dengan apapun. Sudah harga diri jatuh, trauma yang tidak berujung, pendidikan terputus sampai tekanan masyarakat sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran nilai moral.




Solusi Terhadap Permasalahan
Pertama, Peran Keluarga. Keluarga adalah satuan sosial yang paling dasar. Dari sini awal dari pembentukan psikologi. Anak mulai belajar mengenal kehidupan, dan belajar berinteraksi sosial di masyarakat.
Keharmonisan keluarga menciptakan prespektif positif pada remaja. Realitas di masyarakat membuktikan bahwa anak bermasalah cenderung dari keluarga yang tidak harmonis. Sebab kesehariannya dipenuhi cacian, amarah, dan kekerasan yang tak pernah mereka mengerti. Keingintahuannya tak pernah memperoleh jawaban. Tidak heran, kalau reaksi anak meledak-ledak dan berontak atau sebaliknya sangat menutup diri alias minder.
Belajar dari peristiwa ini, seharusnya kita mawas diri dan berhati-hati dalam menempatkan diri dihadapan anak. Kalaupun ada masalah serius yang memicu pertengkaran antar pasangan orang tua, sebaiknya anak jangan dilibatkan. Selesaikan di luar rumah dengan hati dingin. Dan, membiasakan komunikasi searah antar anak dan orang tua. Hendaknya orang tua bersikap fleksibel artinya memposisikan diri sebagai sahabat, orang tua, atau sebagai kakak, tergantung masalah yang dihadapi anak.
Kedua, Selektif dalam memilih teman pergaulan, sebagai antisipasi menghadapi pengaruh perilaku bermasalah.
Ketiga, Memanfaatkan Hi-Tech dari sudut positif. Tidak salah, kalau masyarakat menuduh Hi-Tech turut andil dalam mempengaruhi pola hidup remaja. Tapi tidak adil kiranya, kalau tuduhan seratus persen ditujukan terhadapnya atas tindak asusila putra-putri kita.
Internet, media massa, karena faktor kebutuhan; profesional, pendidikan, informasi, dan himbauan. Kalaupun ada hal negatif terhadap informasi yang disuguhkan seperti pornografi dan penggambaran kekerasan. Bukankah kita punya sensor atau tameng yang daya proteknya tidak diragukan; agama, pendidikan, norma sosial, dan hukum. Kembali pada kematangan pribadi masing-masing dalam menelaah setiap masalah.
Informasi yang mengekspos seks, keglamoran film tentang kemewahan fasilitas perjudian, diskotik, sekilas mengundang selera untuk merasakan. Anggap saja pemicu !. Tapi manusia diciptakan utuh dengan pikiran dan budi pekerti. Berpikir rasional, mengandalkan positif thinking, memandang sarana tersebut sebagai pengetahuan membangun agar tidak terjerumus.
Keempat, tegas terhadap kontrol sosial dan hukum. Masyarakat adalah pengawas terjeli dalam lingkungan. Maka jangan segan bila memberi teguran bila remaja kita menyimpang dari nilai sosial. Begitu pula aparat hukum atau keamanan, tugasnya adalah memberi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tangkap jika terbukti bersalah, jangan pura-pura tidak tahu.
Dengan bergeraknya empat komponen tersebut, setidaknya terkurangi virus asosial di masyarakat. Sehingga dambaan untuk hidup di lingkungan tentram, damai, dan sejahtera terwujud.

HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakikatnya, manusia hidup di dunia ini mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan, termasuk sama antara hak dan kewajibannya terhadap sesama makhluk Tuhan. Sejak lahir semua manusia dikaruniai oleh Tuhan hak dan kewajiban asasi yang sama yang tidak dapat dipisahkan oleh siapapun. Itulah sebabnya mengapa pancasila menempatkan manusia dalam keluruhan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengajak kehidupan yang lebih baik. ini merupakan naluri yang paling kuat dalam diri manusia yang kemudian disebut sebagai nilai kemanusiaan tinggi. Sehubungan dengan itulah selayaknya kita mengakui persamaan derajat. Persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia dan dapat menerapkannya dalam kehidupan dan pergaulan kita sehari-hari.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
2. Sebutkan macam-macam Hak Asasi Manusia
3. Jelaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia

C. Tujuan
Untuk mengetahui dan memperjelas apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia, mengenai macam-macamnya serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia, berdasarkan beberapa pendapat para ahli dan juga beberapa sumber.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir sampai meninggal dunia. Tiap-tiap orang menghendaki agar hak-haknya itu dijamin dan dihormati, kita mengakui persamaan dan kebebasan setiap manusia. Manusia diciptakan oleh tuhan dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang. Yaitu hak hidup serta berperikehidupan dan hak kemerdekaan atau kebebasan. Kebebasan berkaitan dengan kewajiban, yaitu kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, negara, sesama manusia, dan Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah menciptakannya. Di dalam pasal 1 pernaytaan sejagat Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights) PBB, tercantum kalimat berbunyi “semua manusia dilahirkan mereka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”
Menurut Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia pada dasarnya merupakan suatu sistim gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban manusia. Konsep Hak-hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi termasuk hak dalam pembangunan baik secara konseptual maupun dalam implementasi. Konsep Hak Asasi Manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya. Tapi juga seringkali dituangkan dalam sejumlah konferensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori serta hasil pemikiran lainnya.
Hak Asasi Manusia ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada kemampuan dan penerapannya di dalam sistim adat atau sistim hukum. Oleh karena itu, posisi Hak Asasi Manusia memiliki kedudukan yang cukup kuat baik sebagai pertimbangan normatif maupun pembenar. Aksi-aksi internasional demi penegakannya.
Dalam piagam PBB ditegaskan “Kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap kemuliaan harkat martabat serta harga diri umat manusia terhadap hak-hak yang sama pria maupun wanita dan terhadap bangsa-bangsa baik yang besar maupun yang kecil”. Jelaslah bahwa dalam hal ini yang mendasari pembentukan PBB ialah keinginan untuk mencapai kerja sama internasional pelaksanaan kerja sama antar negara ini merupakan usaha PBB untuk mendorong dan memupuk penghargaan terhadap hak-hak manusia tanpa adanya perbedaan dalam hal bangsa kelamin, bangsa ataupun agama.
Pada tahun 1945 ketika piagam PBB tersebut sedang disusun di Sanfransisco banyak diajukan usul untuk mempersiapkan suatu rencana peraturan internasional mengenai hak-hak asasi manusia kemudian ketika PBB terbentuk organisasi internasional ini membentuk suatu komisi hak-hak manusia yang tugas utamanya adalah mempersiapkan rencana aturan tersebut.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ada bermacam-macam. Hak-hak asasi manusia menurut ajaran John Locke Montesque dan JJ. Rousseau secara ringkas disimpilkan sebagai berikut :


Hak kemerdekaan atas diri sendiri
Hak kemerdekaan beragama
Hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Hak Write Of Hobbeas Corpus
Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Laffayette merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna lagi sehingga pada tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang bahwa hak asasi itu merupakan dasar hukum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekwensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan yang berbunyi “Bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka serta mempunyai hak yang sama”.
Dalam rumusannya pada “Declaration Des Droits de Home at do Cetoyen”. Yang kemudian diterima permusyawaratan ketatanegaraan Perancis tahun 1789, deklarasi ini ditetapkan dalam konstitusi Perancis tahun 1791 yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848 hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain sebagai berikut :
1. Manusia dilahirkan merdekan dan tetap merdeka
2. Manusia mempunyai hak yang sama
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
4. Warga negara menmpunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan
7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
8. Adanya kemerdekaan surat kabar
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
11. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga
13. Adanya kemerdekaan hak milik
14. Adanya kemerdekaan lalu-lintas
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah

Menurut Beirly pada dasarnya para ahli berpendapat hak-hak asasi manusia dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut :
1. Hak mempertahankan diri (self peservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan derajat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)
5. Hak bergaul satu sama lain (intecourse)
Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan “Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pendapat/ pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai, hak mengeluarkan pendapat, hak untu rapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan-kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan”.
Di Indonesia, secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak-hak asasi manusia (Personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi (Property rights) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik (Political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya ; peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
1. Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.
2. Sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna adanya sikap yang menghandaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina atau diperlakukan melampui batas kemanusiaan. Pengabdian manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai individu mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap pengakuan luar, sebagai makhluk sosial penggunaan hak-hak asasi sosial. Artinya ada keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum.
3. Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia
Persatuan atau kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, ataupun partai. Kesdaran bangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun. Terbentuknya semangat kebersamaan jangan sampai menimbulkan pertentangan dengan bangsa lain, tetapi hendaknya menimbulkan rasa saling menghormati antar bangsa yang satu dengan yang lain.
4. Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5. Sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik berfungsi sosial. Tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah, sedangkan golongan yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.

C. Prinsip-prinsip Pelaksaaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut Budiono, melaksanakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Manusia sebagai makhluk tuhan yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap semua tidakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal-pasal dalam batang tubuhnya, terutama terkait dalam persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun dengan tulisan, kebebasan memiliki agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama kepercayaan masing-masing serta hak untuk memperoleh pendidika dan pengajaran.
2. Bersifat relatif
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain yang juga memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif, pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. Hak asasi manusia yang dilaksanakan secara mutlak dapat mengganggu hak orang lain. selain itu, kebabasan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

3. Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi dan hak-hak pembangunan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
4. Keseimbangan
Antara hak asasi manusia perorangan atau kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhlik individu dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
5. Kerja sama Internasional yang saling menghargai
Kerja sama Internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.
6. Tata peraturan
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangn-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. setiap orang yang ada di Indonesia wajib patuh kepada perundang-undangan, hukum, hak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia.
7. Terkait sistem politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologi yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya.

8. Kesamaan harkat dan martabat
Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Manusia telah dikaruniai hak dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setip orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.
10. Perlindungan masyarakat adat
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, maka perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertantangan dengan kewahiban nasional.
11. Mendahulukan hukum nasional
Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, oleh negara Republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu menggunakan forum regional maupun Internasional, kecuali bila ini tidak mendapat tanggapan forum nasional.
12. Tanggung jawab pemerintah
Perlindungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya pemerintah memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar dan menindak pelanggarnya.
Seluruh dokumen HAM menegaskan kewjiban pemerintah dan individu dimanapun untuk tidak melanggar hak seseorang yang di dalamnya terkandung kaharusan untuk bertanggung jawab dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban negara merupakan konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh rakyat pada negara untuk mengatur negara. Oleh karena itu, apabila suatu negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara yang bersangkutan akan kehilangan legitimasi dengan sendirinya. Dengan demikian, analisi terhadap pelanggaran HAM pun selalu dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Pelanggaran negara tidak hanya by commision (pelanggaran secara langsung) tetai juga by omision (negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM).
Pandangan lain menyatakan tanggung jawab HAM tidak cukup dibebankan pada negara tetapi juga individu. Negara dan individu bersama-sama memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia karena pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi dapat juga dilakukan oleh setiap individu. Realitas menunjukkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan individu seperti praktik perbudakan dan pelanggaran terhadap buruh oleh majikan.









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir sampai meninggal dunia.
Di Indonesia hak asasi manusia dibedakan menjadi 6, yaitu sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi (Personal rights)
2. Hak asasi ekonomi (Property rights)
3. Hak asasi politik (Political rihts)
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum (right of legal equality)
5. Hak asasi sosial dan budaya
6. Hak asasi tata peradilan

Prinsip-prinsip HAM di Indonesia menurut Budiono yaitu sebagai berikut :
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Bersifat relatif
4. Keterpaduan
5. Keseimbangan
6. Kerja sama Internasional yang saling menghargai
7. Taat pada peeraturan
8. Keterkaitan sistem politik
9. Kesamaan hakikat dan martabat
10. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama
11. Perlindungan masyarakat adat

12. Mendahulukan hukum nasional
13. Tanggung jawab pemerintah

B. Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita sebagai manusia memiliki hak untuk menentukan nasib kita di masa depan, disamping itu kita juga tidak boleh terlalu menuntut hak-hak itu, karena pada dasarnya hak-hak kita ini dibatasi hak orang lain.





















DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S.T., Drs. S.H. 1994. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Jakarta. Erlangga.

Rochmadi, Nur Wahyu, Drs., M.Pd., M.Si. 2003. PPKn 1 SMU. Jakarta. Yudistira

Dodi R. Iskandar, Drs, Penuntun Pelajaran PSPB. Kelas 1. Geneca Exact. Bandung 1988.

Departemen P dan K, Pendidikan Moral Pancasila untuk SMP dan SMA (1985) serta Indonesia Tanah Airku Tercinta. 1979.

Tugiyono Ks, Drs., dan Kawan-kawan. PMP untuk SMP. 1989