HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakikatnya, manusia hidup di dunia ini mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan, termasuk sama antara hak dan kewajibannya terhadap sesama makhluk Tuhan. Sejak lahir semua manusia dikaruniai oleh Tuhan hak dan kewajiban asasi yang sama yang tidak dapat dipisahkan oleh siapapun. Itulah sebabnya mengapa pancasila menempatkan manusia dalam keluruhan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengajak kehidupan yang lebih baik. ini merupakan naluri yang paling kuat dalam diri manusia yang kemudian disebut sebagai nilai kemanusiaan tinggi. Sehubungan dengan itulah selayaknya kita mengakui persamaan derajat. Persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia dan dapat menerapkannya dalam kehidupan dan pergaulan kita sehari-hari.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
2. Sebutkan macam-macam Hak Asasi Manusia
3. Jelaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia

C. Tujuan
Untuk mengetahui dan memperjelas apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia, mengenai macam-macamnya serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia, berdasarkan beberapa pendapat para ahli dan juga beberapa sumber.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir sampai meninggal dunia. Tiap-tiap orang menghendaki agar hak-haknya itu dijamin dan dihormati, kita mengakui persamaan dan kebebasan setiap manusia. Manusia diciptakan oleh tuhan dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang. Yaitu hak hidup serta berperikehidupan dan hak kemerdekaan atau kebebasan. Kebebasan berkaitan dengan kewajiban, yaitu kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, negara, sesama manusia, dan Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah menciptakannya. Di dalam pasal 1 pernaytaan sejagat Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights) PBB, tercantum kalimat berbunyi “semua manusia dilahirkan mereka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”
Menurut Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia pada dasarnya merupakan suatu sistim gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban manusia. Konsep Hak-hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi termasuk hak dalam pembangunan baik secara konseptual maupun dalam implementasi. Konsep Hak Asasi Manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya. Tapi juga seringkali dituangkan dalam sejumlah konferensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori serta hasil pemikiran lainnya.
Hak Asasi Manusia ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada kemampuan dan penerapannya di dalam sistim adat atau sistim hukum. Oleh karena itu, posisi Hak Asasi Manusia memiliki kedudukan yang cukup kuat baik sebagai pertimbangan normatif maupun pembenar. Aksi-aksi internasional demi penegakannya.
Dalam piagam PBB ditegaskan “Kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap kemuliaan harkat martabat serta harga diri umat manusia terhadap hak-hak yang sama pria maupun wanita dan terhadap bangsa-bangsa baik yang besar maupun yang kecil”. Jelaslah bahwa dalam hal ini yang mendasari pembentukan PBB ialah keinginan untuk mencapai kerja sama internasional pelaksanaan kerja sama antar negara ini merupakan usaha PBB untuk mendorong dan memupuk penghargaan terhadap hak-hak manusia tanpa adanya perbedaan dalam hal bangsa kelamin, bangsa ataupun agama.
Pada tahun 1945 ketika piagam PBB tersebut sedang disusun di Sanfransisco banyak diajukan usul untuk mempersiapkan suatu rencana peraturan internasional mengenai hak-hak asasi manusia kemudian ketika PBB terbentuk organisasi internasional ini membentuk suatu komisi hak-hak manusia yang tugas utamanya adalah mempersiapkan rencana aturan tersebut.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ada bermacam-macam. Hak-hak asasi manusia menurut ajaran John Locke Montesque dan JJ. Rousseau secara ringkas disimpilkan sebagai berikut :


Hak kemerdekaan atas diri sendiri
Hak kemerdekaan beragama
Hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Hak Write Of Hobbeas Corpus
Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Laffayette merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna lagi sehingga pada tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang bahwa hak asasi itu merupakan dasar hukum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekwensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan yang berbunyi “Bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka serta mempunyai hak yang sama”.
Dalam rumusannya pada “Declaration Des Droits de Home at do Cetoyen”. Yang kemudian diterima permusyawaratan ketatanegaraan Perancis tahun 1789, deklarasi ini ditetapkan dalam konstitusi Perancis tahun 1791 yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848 hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain sebagai berikut :
1. Manusia dilahirkan merdekan dan tetap merdeka
2. Manusia mempunyai hak yang sama
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
4. Warga negara menmpunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan
7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
8. Adanya kemerdekaan surat kabar
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
11. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga
13. Adanya kemerdekaan hak milik
14. Adanya kemerdekaan lalu-lintas
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah

Menurut Beirly pada dasarnya para ahli berpendapat hak-hak asasi manusia dibagi menjadi 5, yaitu sebagai berikut :
1. Hak mempertahankan diri (self peservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan derajat (equality)
4. Hak untuk dihargai (respect)
5. Hak bergaul satu sama lain (intecourse)
Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan “Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pendapat/ pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai, hak mengeluarkan pendapat, hak untu rapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan-kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan”.
Di Indonesia, secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak-hak asasi manusia (Personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi (Property rights) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik (Political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya ; peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
1. Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.
2. Sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna adanya sikap yang menghandaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina atau diperlakukan melampui batas kemanusiaan. Pengabdian manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai individu mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap pengakuan luar, sebagai makhluk sosial penggunaan hak-hak asasi sosial. Artinya ada keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum.
3. Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia
Persatuan atau kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, ataupun partai. Kesdaran bangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun. Terbentuknya semangat kebersamaan jangan sampai menimbulkan pertentangan dengan bangsa lain, tetapi hendaknya menimbulkan rasa saling menghormati antar bangsa yang satu dengan yang lain.
4. Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5. Sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik berfungsi sosial. Tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah, sedangkan golongan yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.

C. Prinsip-prinsip Pelaksaaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut Budiono, melaksanakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Manusia sebagai makhluk tuhan yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap semua tidakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal-pasal dalam batang tubuhnya, terutama terkait dalam persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun dengan tulisan, kebebasan memiliki agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama kepercayaan masing-masing serta hak untuk memperoleh pendidika dan pengajaran.
2. Bersifat relatif
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain yang juga memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif, pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. Hak asasi manusia yang dilaksanakan secara mutlak dapat mengganggu hak orang lain. selain itu, kebabasan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

3. Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi dan hak-hak pembangunan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
4. Keseimbangan
Antara hak asasi manusia perorangan atau kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhlik individu dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
5. Kerja sama Internasional yang saling menghargai
Kerja sama Internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.
6. Tata peraturan
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangn-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. setiap orang yang ada di Indonesia wajib patuh kepada perundang-undangan, hukum, hak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia.
7. Terkait sistem politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologi yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya.

8. Kesamaan harkat dan martabat
Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Manusia telah dikaruniai hak dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setip orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.
10. Perlindungan masyarakat adat
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, maka perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertantangan dengan kewahiban nasional.
11. Mendahulukan hukum nasional
Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, oleh negara Republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu menggunakan forum regional maupun Internasional, kecuali bila ini tidak mendapat tanggapan forum nasional.
12. Tanggung jawab pemerintah
Perlindungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya pemerintah memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar dan menindak pelanggarnya.
Seluruh dokumen HAM menegaskan kewjiban pemerintah dan individu dimanapun untuk tidak melanggar hak seseorang yang di dalamnya terkandung kaharusan untuk bertanggung jawab dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban negara merupakan konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh rakyat pada negara untuk mengatur negara. Oleh karena itu, apabila suatu negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara yang bersangkutan akan kehilangan legitimasi dengan sendirinya. Dengan demikian, analisi terhadap pelanggaran HAM pun selalu dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Pelanggaran negara tidak hanya by commision (pelanggaran secara langsung) tetai juga by omision (negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM).
Pandangan lain menyatakan tanggung jawab HAM tidak cukup dibebankan pada negara tetapi juga individu. Negara dan individu bersama-sama memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia karena pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi dapat juga dilakukan oleh setiap individu. Realitas menunjukkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan individu seperti praktik perbudakan dan pelanggaran terhadap buruh oleh majikan.









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir sampai meninggal dunia.
Di Indonesia hak asasi manusia dibedakan menjadi 6, yaitu sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi (Personal rights)
2. Hak asasi ekonomi (Property rights)
3. Hak asasi politik (Political rihts)
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum (right of legal equality)
5. Hak asasi sosial dan budaya
6. Hak asasi tata peradilan

Prinsip-prinsip HAM di Indonesia menurut Budiono yaitu sebagai berikut :
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Bersifat relatif
4. Keterpaduan
5. Keseimbangan
6. Kerja sama Internasional yang saling menghargai
7. Taat pada peeraturan
8. Keterkaitan sistem politik
9. Kesamaan hakikat dan martabat
10. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama
11. Perlindungan masyarakat adat

12. Mendahulukan hukum nasional
13. Tanggung jawab pemerintah

B. Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita sebagai manusia memiliki hak untuk menentukan nasib kita di masa depan, disamping itu kita juga tidak boleh terlalu menuntut hak-hak itu, karena pada dasarnya hak-hak kita ini dibatasi hak orang lain.





















DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S.T., Drs. S.H. 1994. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Jakarta. Erlangga.

Rochmadi, Nur Wahyu, Drs., M.Pd., M.Si. 2003. PPKn 1 SMU. Jakarta. Yudistira

Dodi R. Iskandar, Drs, Penuntun Pelajaran PSPB. Kelas 1. Geneca Exact. Bandung 1988.

Departemen P dan K, Pendidikan Moral Pancasila untuk SMP dan SMA (1985) serta Indonesia Tanah Airku Tercinta. 1979.

Tugiyono Ks, Drs., dan Kawan-kawan. PMP untuk SMP. 1989

3 komentar:

Antika Dzaki mengatakan...

Alhamdulillah,,,,, Blog'nya sangat bermanfaat mas,,,
syukron Kasirr,,,,
semoga menjadi amal ibadah untuk mu di sisi-Nya...

Anonim mengatakan...

helpfull, thanks

Unknown mengatakan...

makasih... tulisannya manfaat bgt buat ngerjain soal...

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda....